Kemenag Kabupaten Sragen Waspadai Penyebaran PMK Jelang Hari Raya Idul Adha 1443 H

14 Juni 2022 09:48 WIB
Pemerintah Kabupaten Sragen memberi himbauan kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen
Pemerintah Kabupaten Sragen memberi himbauan kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen ( Tribunsolo.com)

Solo, Sonora.ID -  Pemerintah Kabupaten Sragen melalui  Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Sragen menghimbau kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen jelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. 

Peternak dan Pedagang diminta jujur apa adanya kepada masyarakat terkait kondisi hewan kurban yang akan  dijualnya. Saat ini sedang ada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus merebak dan menjadi perhatian khusus.

"Kalau hewan sakit,dan akan dijual tolonglah katakan hewannya sakit kepada calon pembeli, dengan keterbukaan demi menghindari hal yang tidak diinginkan," Ungkap Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sragen, Ihsan Muhadi.

Baca Juga: Stok Sapi Minim, Panitia Kurban di Banjarmasin Berlangganan Aman

Selain itu, Ihsan menerangkan pelaksanaan ibadah kurban disesuaikan dengan fatwa yang telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Alhamdulillah sudah punya fatwa dari MUI tentang bagaimana hewan yang terkena PMK dan bisa dikurbankan," ujarnya. 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit dan mulut.  

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, Ketersediaan Hewan Kurban di Kalbar Capai 14.787

Kriteria dan Hukum Berkurban Dengan Hewan yang Terkena PMK

Dijelaskan kriteria dan hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK :

Pertama, yakni hewan dengan kasus PMK  gejala klinis kategori ringan yang hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis ringan antara lain seperti lumpuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya.

kedua, hewan kasus PMK dengan gejala kategori berat seperti lumpuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.  

Perlu diketahui juga hewan yang terkena gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK sah dijadikan hewan kurban, dengan catatan dalam rentang waktu yang diperbolehkan berkurban (10-13 Dzulhijjah). 

Apabila dinyatakan sembuh setelah waktu yang telah ditentukan, maka hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

Kemenag berharap, "Kita sudah mensosialisasikan terkait PMK kepada masyarakat untuk kegiatan idul kurban, walaupun ada wabah PMK mari kita lakukan dengan semaksimal mungkin dengan gembira, semoga pelaksanaan idul kurban bisa berjalan baik pula,"

Pelaksanaan sholat idul adha, rencana akan kembali digelar seperti pelaksanaan sholat idul fitri beberapa waktu lalu yang berjalan dengan baik.

Akan tetapi terkait hal ini, pelaksanaan sholat idul adha masih akan dikoordinasikan lebih lanjut antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sragen dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Baca Juga: Idul Adha Semakin Dekat, Kalsel Masih Kekurangan 2.000 Ekor Hewan Kurban

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm