Mau Perpanjang SIM? Ini Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta

14 Juni 2022 10:15 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling ( Redaksi Sonora)

Sonora.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya.

Dilansir dari laman digitalkorlantas.id, proses pengurusan SIM baik membuat baru maupun perpanjangan secara digital (cara perpanjang SIM online) bisa dilakukan melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) lewat smartphone.

Selanjutnya, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon atau mengambilnya di Satpas, demikian seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang memerlukan pelayanan perpanjangan SIM dapat mendatangi beberapa lokasi SIM keliling DKI Jakarta.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Melokal, Sering Mampir ke Konter HP Ternyata Segini Pulsa yang Dibeli

Lokasi Pelayanan #SIMKELILING 

Berikut Lokasi Pelayanan #SIMKELILING pada Selasa, 14 Juni 2022 Pukul 08.00 s/d 14.00 Wib :

  • Jaktim : Mall Grand Cakung.
  • Jaksel  : Kampus Trilogi Kalibata.
  • Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
  • Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng  

Syarat yang Harus Dipenuhi

Beberapa syarat yang harus dipenuhi;

  • SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku;
  • Membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya.

SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Apa-Apa Butuh BPJS Kesehatan, Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Fleksibel

Cara perpanjang SIM online via aplikasi 

Berikut langkah-langkah atau cara perpanjang SIM online via aplikasi: 

  1. Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" yang bisa diunduh di Play Store dan App Store 
  2. Masukkan nomor handphone Anda 
  3. Kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data Buat PIN untuk keamanan 
  4. Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail 
  5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto 
  6. Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM". 
  7. Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses 
  8. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya 
  9. Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi
  10. Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. 
  11. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile 
  12. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis
  13. Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM. Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. 
  14. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Baca Juga: Polri Lakukan Penyempurnaan Regulasi Pengurusan SIM-STNK Harus Terdaftar di Program BPJS Kesehatan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm