DJPb Kerjasama dengan Pemkot Pontianak Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan

14 Juni 2022 15:17 WIB
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Kanwil (Kakanwil) DJPb Provinsi Kalbar, Imik Eko Putro bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalbar, pada Senin (13/6).
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Kepala Kanwil (Kakanwil) DJPb Provinsi Kalbar, Imik Eko Putro bersama Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Aula Kanwil DJPb Provinsi Kalbar, pada Senin (13/6). ( Prokopim Pontianak)

“Harapannya setelah MoU kita bisa berbagi kebijakan yang bisa kita lakukan berdasarkan kajian dan lebih meningkat bagi Kota Pontianak,” ujar Imik.

Selain itu, dalam kerjasama ini juga dilakukan pertukaran data untuk melihat tren pertumbuhan ekonomi. Dari gambaran kondisi tersebut, maka selanjutnya dicari solusi yang terbaik dengan formulasi yang cocok untuk diimplementasikan di Kota Pontianak. Apalagi Pontianak sebagai ibukota Provinsi Kalbar menjadi pusat kegiatan ekonomi. Pontianak memiliki keunikan dengan potensi yang banyak karena konektivitasnya terhadap kabupaten/kota.

“Kita kerja tidak hanya lingkup diri kita sendiri akan tetapi untuk manfaat yang lebih luas bagi Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar,” ucapnya.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan MoU yang telah ditandatangani ini, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan Kanwil DJPb Provinsi Kalbar dan Pemkot Pontianak untuk mendiskusikan pertukaran data, berbagai kebijakan, termasuk diskusi yang bisa dibangun kedua belah pihak.

“Selain efektif juga optimalisasi misalnya percepatan. Kita melihat dari sisi APBD Kota Pontianak tren pendapatannya bagus,” tutupnya.

Baca Juga: IKNB Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah untuk Umkm melalui Webinar Business Matching

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm