Agar Terhindar dari Penipuan, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online!

17 Juni 2022 17:40 WIB
Sertifikat tanah online
Sertifikat tanah online ( Kompas)

Sonora.ID - Supaya terhindar dari penipuan sertifikat bodong, mengecek sertifikat tanah untuk bukti keasliannya tentunya penting dilakukan.

Oleh karena itu, ketahui cara cek sertifikat tanah online.

Cara cek sertifikat tanah online, bisa dilakukan melalui website Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui aplikasi.

Dilansir dari Kompas.com, BPN saat ini telah memiliki pelayanan secara online melalui aplikasi bernama “Sentuh Tanahku”. 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Gugus Tugas Reforma Agraria Summit 2022 Penting Untuk Kejelasan Sertifikat Tanah Milik Rakyat

Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore, baik untuk android maupun iOs. Selain mengecek sertifikat tanah, terdapat pula informasi soal lokasi bidang tanah. 

Masyarakat juga bisa mengakses informasi mengenai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh BPN, seperti persyaratan, penyelesaian, keterangan, tarif, hingga simulasi biaya untuk mengurus tanah.

Masih dilansir dari sumber yang sama, simak cara cek sertifikat tanah secara online, baik lewat website maupun aplikasi berikut ini:

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Aplikasi

  1. Download aplikasi Sentuh Tanahku di App Store atau Google Play Store
  2. Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang aktif
  3. Masukkan username beserta kata sandi yang diinginkan
  4. Anda akan mendapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut
  5. Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun
  6. Login untuk masuk ke aplikasi, dengan username dan password yang sudah Anda buat
  7. Setelah masuk, pilih layanan Cek Berkas BPN online
  8. Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil : 8 Juta Sertifikat Tanah Digadaikan

Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website

  1. Pergi ke situs www.atrbpn.go.id melalui browser
  2. Klik opsi “publikasi”
  3. Lengkapi data yang ingin Anda cari di kolom-kolom yang tersedia
  4. Klik “cari berkas”
  5. Akan muncul data sertifikat beserta info kepemilikannya

Demikian penjelasan mengenai cara cek sertifikat tanah online. Tentunya cara ini lebih mudah dan menghemat waktu daripada harus repot-repot ke kantor BPN.

Baca Juga: Percepatan Sertifikasi Terus diupayakan, PLN UIP KLB Amankan 231 Aset Tanah 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm