DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Tata Aset Milik Daerah dan Tertibkan Bangunan Tak Berizin

19 Juni 2022 16:05 WIB
Rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis, seperti BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, serta sejumlah asisten daerah, Komisi I dan II DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk segera menertibkan bangunan tak berizin dan menata aset milik daerah.
Rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis, seperti BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, serta sejumlah asisten daerah, Komisi I dan II DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk segera menertibkan bangunan tak berizin dan menata aset milik daerah. ( )

Cirebon, Sonora.ID – Dalam rapat kerja bersama sejumlah dinas teknis, seperti BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, serta sejumlah asisten daerah, Komisi I dan II DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk segera menertibkan bangunan tak berizin dan menata aset milik daerah.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto meminta agar Pemkot segera mengaktifkan kembali tim percepatan penertiban dan pengendalian aset yang sempat dibentuk pada 2017 lalu.

"Sebab, banyak sekali aset tanah yang dikuasai perorangan atau kelompok. Seperti, bangunan liar di komplek pemakaman Kutiong dan Sentiong, Kecamatan Harjamukti, lapak PKL di sepanjang bantaran Kali Sukalila, termasuk di kawasan olahraga Bima," ucapanya, Jumat (17/6).

Dia menegaskan, tindak lanjut dari rapat kerja komisi I dan II ini, DPRD akan menginventarisir bangunan tak berizin untuk segera diselesaikan secara bertahap.

“Mana dulu prioritas yang akan diselesaikan. Apakah masalah di Kutiong Sentiong dulu, atau yang lain dulu. Akan tetapi yang pasti kami akan membuat list berdasarkan skala prioritas,” tegasnya.

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan, DJP Jabar II Apresiasi Pemkot Cirebon

Sementara Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar menjelaskan, tidak semua bangunan liar berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cirebon. Seperti lapak pedagang di sepanjang Sungai Sukalila.

Hanya saja, kata Watid, bangunan tak berizin tersebut merusak pemandangan kota serta berdampak kemacetan lalu lintas kendaraan. Watid mengaku keberatan jika dinas teknis enggan menertibkan bangunan liar, hanya karena bukan aset Pemkot dan takut berbenturan dengan masyarakat.

“Semakin lama masyarakat mendirikan bangunan, semakin merasa memiliki. Ini yang akan repot nantinya. Kalau itu aset BBWS, lantas jangan berpangku tangan. Eksekutif bisa menyurati pemilik asetnya untuk menertibkan itu, nanti bersama-sama Satpol PP atau dinas teknis lainnya,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Sosroharsono mengaku jika Pemkot Cirebon sudah pernah membentuk tim penertiban aset pada Februari 2020 lalu, namun tim tersebut dibentuk sebagai pengendalian dan pengawasan bangunan tak berizin di atas lahan milik negara.

“Waktu itu terjadi pandemi. Rencananya sudah disusun, tapi belum sempat berjalan. Anggaran kegiatannya pun di-refocusing. Kami juga meminta dukungan dewan untuk mengaktifkan kembali dan didukung anggaran,” tandasnya.

Baca Juga: Kejari dan Pemkot Cirebon Luncurkan Jaksa Sahabat Sekolah

PenulisDenny Kifi
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm