Andi Sudirman Lantik 2 Pejabat Eselon II, Sisanya Tunggu Evaluasi

21 Juni 2022 15:06 WIB
Pelantikan 2 Pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulsel
Pelantikan 2 Pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulsel ( Dok Humas Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali melantik dua pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin (20/6/2022).

Mereka yang dilantik yakni Muhammad Saleh sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Nurlina Saking sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sulsel.

Keduanya merupakan pejabat yang terpilih berdasarkan hasil lelang jabatan beberapa waktu lalu.

Andi Sudirman mengatakan, pelantikan dilakukan bertahap lantaran dirinya masih melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing pejabat tersebut.

Ia pun berpesan kepada pejabat agar senantiasa menjaga amanah, bekerja lebih baik untuk masyarakat, dan menjaga integritas.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Jadwalkan Pelantikan Ratusan Pejabat Eselon, Ini Namanya

Selain itu, ia meminta ASN untuk mewujudkan visi misi menuju Sulawesi Selatan yang inovatif, produktif, kompetitif, inklusif dan berkarakter.

“Kami menyampaikan selamat sekaligus berpesan untuk menjaga amanah, bekerja lebih baik untuk masyarakat, dan menjaga integritas,” tuturnya.

Untuk diketahui, KASN sebelumnya melayangkan surat peringatan kepada Gubernur Andi Sudirman karena lambannya pelantikan pejabat eselon II hasil lelang jabatan.

Saat ini, tersisa 3 jabatan yang belum memiliki pejabat definitif. Mereka antara lain Inspektur Daerah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Adapun batas waktu yang diberikan KASN kepada Gubernur yakni hingga Agustus untuk menuntaskan pelantikan pejabat hasil lelang jabatan.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Bantu Wajo Kembangkan Industri Sutera, Alokasikan Anggaran 7 Miliar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm