Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Sekaligus Gaji Pokok Bulan Juli 2022

23 Juni 2022 18:07 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji ( Unsplash)

Sonora.ID - Setelah sekian lama ditunggu, akhirnya ada kabar gembira terkait pencairan gaji ke-13 PNS 2022.

Informasi ini disampaikan langsung oleh tangan kanan Joko Widodo agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bersiap-siap untuk menerimanya.

Dikutip dari Nakita.grid.id, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengungkapkan kalau proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).

Dengan begitu, maka gaji ke-13 cair pada 1 Juli 2022 bersamaan dengan pembagian gaji pokok PNS pada bulan Juli.

"Pada prinsipnya untuk proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni, namun pembayaran akan dilakukan mulai tanggal 1 Juli," kata Tri.

Baca Juga: Bakal Cuan dan Kaya Raya, Ini 3 Shio yang Bakat Bisnis, Resign Mulai Sekarang?

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: R18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Baca Juga: Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Minta Jajarannya Optimalkan Jam Kerja PNS

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

a. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000

b. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000

c. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000

d. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000

 Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Seluruh PNS Se-Indonesia! Gaji ke-13 akan Segera Turun pada Juli 2022, Segini Angkanya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm