BPJS Kesehatan Jabar Tancap Gas Perluas Kepesertaan JKN KIS

25 Juni 2022 22:20 WIB
Analis Jaminan Pembiayaan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah (Kepwil) Jabar Utamy Sri Rahayu pada acara NGOPI JKN di Bandung, Jumat (24/6/2022)
Analis Jaminan Pembiayaan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah (Kepwil) Jabar Utamy Sri Rahayu pada acara NGOPI JKN di Bandung, Jumat (24/6/2022) ( Sonora FM Bandung/ Indra Gunawan)

"Namun petugas-petugas kita terus berusaha agar bisa ada peningkatan. Begitu juga di daerah lain di Jabar ini agar capaian UHC nya bisa bertambah," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Keliru Saat Berobat!

Utamy juga memaparkan, bahwa selama pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan berinovasi dengan menghadirkan pelayanan tanpa tatap muka, seperti Care Center 165, Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA) dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

"Kami terus berinovasi dengan mempermudah urusan administrasi dan akses layanan secara online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat selama pandemi," papar Utamy.

Utamy juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki inovasi terbaru, yaitu Program Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap.

"Ini adalah inovasi terbaru dari BPJS Kesehatan untuk memudahkan masyarakat peserta JKN KIS yang mempunyai tunggakan iuran dari 3 bulan hingga 24 bulan," jelas Utamy.

"Silahkan peserta melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center165 dengan maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm