Banyak yang Butuh Ganja Medis, MUI: Akan Ada Solusi Keagamaan

30 Juni 2022 09:00 WIB
Ilustrasi ganja
Ilustrasi ganja ( kompas.com)

Sonora.ID - Berkaca dari kebijakan negara tetangga yang melegalkan penanaman ganja dengan tujuan medis, Indonesia pun seakan ditegur dengan kondisi tersebut, pasalnya tak sedikit masyarakat yang membutuhkan bantuan ganja untuk kesehatannya.

Beberapa waktu yang lalu, beredar foto di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu memperjuangkan agar sang anak mendapatkan ganja medis untuk kesehatan sang anak.

Orang nomor dua di Indonesia, Wakil Presiden Ma’ruf Amin pun telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Fatwa MUI kemudian angkat bicara terkait dengan permintaan yang disampaikan oleh orang nomor dua di Indonesia tersebut, Asrorun Niam Sholeh memberikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Ma’ruf.

Pihaknya menegaskan, akan menindaklanjuti permintaan tersebut.

Fatwa sendiri adalah langkah yang diambil sebagai jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat, sehingga hal ini berhubungan dengan penggunaan ganja medis, mengingat ganja adalah satu hal yang menjadi pantangan.

“Akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komprehensif dalam perspektif keagamaan, kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik,” ungkapnya menjelaskan.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan bentuk dari fatwa tersebut.

Berdasarkan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa ganja termasuk jenis narkotika golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Cerebral Palsy, Apakah Hanya Ganja Obatnya?

Hingga hari ini, MUI belum menerima pertanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja tersebut.

Niam menyebut harapan dari Ma’ruf bisa menjadi salah satu permintaan untuk merespon dinamika yang terjadi saat ini.

Sebelunya, MUi sudah pernah menetapkan Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

Baca Juga: Timbulkan Pro Kontra, Ternyata Ini Lho Manfaat Ganja Medis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm