PNS Se-Indonesia Jangan Sampai Gak Tahu! Gaji ke-13 Cair Hari Ini 1 Juli 2022, Tapi Kondisi PNS yang Seperti Ini Tidak Mendapatkannya, Anda Termasuk?

1 Juli 2022 16:57 WIB
Ilustrasi: Tes CPNS
Ilustrasi: Tes CPNS ( (AFP/JUNI KRISWANTO)

Sonora.ID - Hari ini, 1 Juli 2022 semestinya seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Indonesia mendapatkan gaji ke-13.

Kendati begitu, ada PNS dengan kondisi ini yang justru tidak mendapatkannya.

Para PNS, Polri, dan TNI seluruh Indonesia memang sudah menunggu gaji ke-13 cair. 

Dari awal, program pemberian gaji ke-13 ditunjukkan guna menolong biaya sekolah para anak-anak PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara lainnya.

Sayangnya, tidak semua dari mereka bisa mendapatkan gaji ke-13 yang cair pada 1 Juli 2022.

Siapa saja? Berikut PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yang cair hari ini, 1 Juli 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! Ratu Dewa Pastikan Gaji ke-13 Cair di Minggu Pertama Juli

Daftar PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13, 1 Juli 2022

Gaji ke-13 adalah salah satu harapan para PNS agar memperoleh uang tambahan selain gaji pokok (gapok).

Namun sayangnya, ada dua golongan yang tidak bisa memperoleh gaji ke-13.

Pertama, untuk ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Kedua, ASN yang sedang dinas  di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Di luar kriterianya tersebut, maka ASN akan menerima transferan gaji ke-13 sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia, Usulan Kenaikan Pangkat Segera Dibuka 1 Juli 2022, Cek Syaratnya Terlebih Dahulu di Sini!

Daftar PNS yangmendapatkan gaji ke-13, 1 Juli 2022

Selain daripada itu, berikut daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana yang tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022:

- PNS dan Calon PNS;

- PPPK;

- Prajurit TNI;

- Anggota Polri;

- Pejabat Negara;

- Pensiunan;

- Penerima Pensiun;

- Penerima Tunjangan;

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri.

Besaran gaji ke-13

Pada tahun 2022 ini, jumlah gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para PNS Se-Indonesia! Tangan Kanan Jokowi Beri Kepastian Tanggal Pencairan Gaji Ke-13, Sekaligus Gaji Pokok Bulan Juli 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm