Inovasi Rumah Amal Salman, Daging Kurban Sudah dalam Olahan Rendang

3 Juli 2022 07:05 WIB
Contoh bentuk olahan daging kurban dalam kemasan rendang/Dok. Rumah Amal Salman
Contoh bentuk olahan daging kurban dalam kemasan rendang/Dok. Rumah Amal Salman ( )
 
 
Bandung Sonora.ID - Kurang dari seminggu, Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau Hari Raya Kurban akan tiba.
 
Namun momen Idul Adha tahun ini dihadapkan dengan ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak untuk kurban. 
 
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) pun sigap melakukan pemeriksaan dan vaksinasi untuk hewan ternak.
 
Hewan kurban yang telah dinyatakan sehat akan diberikan pembeda, yakni mendapatkan kalung dari DKPP, dan tempat penjualannya diberi stiker sebagai tanda bahwa hewan kurban yang dijualnya sehat.
 
Selain itu, dikemukakan Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, drh. Ermariah, bahwa Pemkot menerjunkan sebanyak 157 petugas dari DKPP yang akan turun langsung ke lapangan pada Hari Raya Idul Adha hingga Hari Tasyrik, untuk memeriksa post mortem atau pasca penyembelihan. 
 
 
"Selama empat hari, ada 91 petugas ASN dan 66 petugas non-ASN yang menyebar ke 30 kecamatan di Kota Bandung untuk memeriksa post mortem hewan kurban. Kita akan usahakan sebanyak mungkin untuk keliling memeriksa lokasi-lokasi penyembelihan hewan kurban," kata Erma.
 
Selain itu, Erma juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan plastik daur ulang seperti kresek untuk membungkus daging. 
 
"Sifat daging itu mudah menyerap bau, kotoran, dan bakteri. Kalau kita pakai plastik hitam, khawatirnya akan terserap oleh daging zat-zat kimia yang ada di plastik," jelasnya. 
 
Ia menyarankan, sebaiknya menggunakan plastik transparan atau plastik organik food grade karena tidak mengandung zat-zat berbahaya yang bisa mengontaminasi daging. 
 
"Anyaman bambu atau besek juga kurang baik sebenarnya karena kotorannya juga bisa menempel di daging dari sela-selanya," imbuhnya.
 
Terkait dengan pembungkusan daging kurban, Rumah Amal Salman Bandung berinovasi dengan membuat layanan pengantaran hak daging pengurban dalam bentuk olahan rendang.
 
"Idul kurban tahun ini kami melakukan inovasi, yaitu dagingnya sudah dalam bentuk olahan rendang," ucap Ketua Kurban 1443 H Rumah Amal Salman, Ena Fitriana kepada Sonora Bandung, Jumat (1/7/2022).
 
Ena memaparkan, untuk pengemasannya, Rumah Amal Salman bekerja sama dengan Restu Mande. 
 
"Kami bekerjasama dengan Restu Mande. Mereka adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memproduksi makanan vakum dalam kemasan," papar Ena.
 
 
"Rumah Amal Salman setiap masa kurban berupaya melakukan inovasi dalam pelayanan. Adapun kurban dalam olahan rendang dipilih sebab lebih praktis, baik bagi kami yang mengantarkan begitu pun mereka yang menerimanya atau mudhahi. Dan daging kurban bisa langsung dikonsumsi," ungkapnya.
 
Kerjasama dengan Restu Mande, lanjut Ena, bukan kali ini saja, tapi sudah dalam beberapa event, seperti "Rendang Ambu untuk Palu" 
(korban gempa di Palu) dan kampanye stunting di berbagai daerah.
 
"Insya Allah halal, karena mereka (Restu Mande) sudah tersertifikasi halal," imbuhnya.
 
Diketahui, pengemasan daging kurban dalam bentuk rendang memiliki ketentuan, seperti dalam satu paket rendang memiliki berat bersih 300 gram dengan jumlah rendang sebanyak 5 potong. 
 
"Untuk penyimpanan, rendang dapat bertahan hingga 8 bulan setelah produksi. Pengurban tidak dikenakan biaya pengiriman kecuali untuk daerah-daerah tertentu yang biaya pengirimannya memberatkan," tutup Ena.
 
Meski demikian, bagi pengurban yang tidak mau hak daging kurbannya diolah menjadi rendang, para pengurban tetap bisa memilih layanan #segardiantar. Layanan ini menjadi program tahunan kurban Rumah Amal Salman, di mana para pengurban bisa meminta hak daging kurbannya untuk diantarkan ke alamat rumah.
 
 
.
 
.
 
  • Foto : Contoh bentuk olahan daging kurban dalam kemasan rendang/Dok. Rumah Amal Salman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm