Wabah PMK, Pemkot Terbitkan SE Imbau Penyembelihan Hewan Kurban di RPH

24 Juni 2022 20:29 WIB
Meski Ditengah Pandemi, Pedagang Hewan Kurban Kebanjiran Pesanan
Meski Ditengah Pandemi, Pedagang Hewan Kurban Kebanjiran Pesanan ( )

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 524.17/HIM/DP2/VI/2022 tentang himbauan penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH).

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto yang meneken aturan tersebut. Ini dibuat dengan pertimbangan merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak seperti sapi, kerbau dan kambing di beberapa provinsi.

Olehnya, pelaksanaan ibadah kurban harus dengan kewaspadaan yang tinggi. Terlebih, pandemi Covid-19 masih melanda dunia.

"Melihat kondisi tersebut, maka dihimbau untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong hewan (RPH) Manggala Kelurahan Tamangapa Kecamatan Manggala," ujarnya dalam dokumen yang diterima, Jumat (24/6/2022).

Adapun tentang pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan kurban untuk kewaspadaan PMK, ketentuan lebih dulu diterbitkan sebelumnya dalam SE nomor 524.03/228/S.Edar/DPP/V/2022.

Baca Juga: Guna Cegah meluasnya Penularan PMK, Pemerintah Bentuk Satgas PMK

Diterbitkan sebagai pedoman dalam bentuk pengawasan, pemilihan dan pemeriksaan hewan kurban serta melaporkan tempat penjualan dan tempat penyembelihan hewan kurban.

Terdapat 8 poin yang diatur seperti dalam penyediaan penjual hewan kurban wajib melaporkan tempat penjualannya kepada pemerintah untuk memperoleh izin penjualan hewan kurban sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian lokasi penjualan dilarang di pinggiran jalan poros utama. Hanya bisa dilakukan pada lokasi atau area yang aman, nyaman bagi ternak dan tidak menimbulkan gangguan lingkungan.

Selain itu, hewan kurban yang menunjukkan tanda sakit tidak dibenarkan disembelih sebelum dinyatakan layak sembelih dan lainnya

"Demikian agar surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, Atas perhatian dan kerja sama saudara disampaikan terima kasih. Demikian himbauan ini agar dapat dilaksanakan dengan sebaikbaiknya," tutupnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Kemenag Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Masa PMK

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm