Di Hari Terakhir PPS, Kanwil DJP Sumut I Kumpulkan Rp3,54 Triliun

4 Juli 2022 20:00 WIB
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada acara penutupan PPS di Lobby Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pelayanan Medan Barat dan Medan Petisah Jalan Asrama No.7A Medan.
Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada acara penutupan PPS di Lobby Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pelayanan Medan Barat dan Medan Petisah Jalan Asrama No.7A Medan. ( DOK. KANWIL DJP SUMUT I)
Medan, Sonora.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) memperoleh Rp3,5 triliun lebih, dari setoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
 
Jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS secara nasional sebanyak 247.918 wajib pajak dengan total nilai PPh sebesar Rp61,01 triliun dengan Nilai Harta Bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp 498,88 triliun, Repatriasi Rp13,70 trilun, Deklarasi Luar Negeri Rp59,91 triliun, Investasi Dalam Negeri Rp22,34 triliun.
 
“Alhamdulillah, penerimaan Pajak Penghasilan kita, khusus dari PPS, mencapai Rp3,54 triliun, Kanwil DJP Sumut I berada di peringkat enam nasional untuk kinerja penerimaan pajak dari PPS,” ungkap Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada acara penutupan PPS di Lobby Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pelayanan Medan Barat dan Medan Petisah Jalan Asrama No.7A Medan.
 
Peringkat pertama capaian PPS secara nasional adalah Kanwil DJP Jakarta Barat dengan realisasi PPh Rp7.26 triliun, diikuti berturut-turut berikutnya adalah Kanwil DJP Jakarta Utara Rp6,25 triliun, Kanwil DJP Jawa Timur I Rp5,98 triliun, Kanwil DJP Jawa Barat I RP4,02 triliun dan peringkat kelima Kanwil DJP Jakarta Pusat Rp3,95 triliun.
 
Baca Juga: Jelang Idul Adha Kebutuhan Pokok Bertahan Mahal, MIGOR Sentuh 12 ribu di Kota Medan

Eddi Wahyudi menjelaskan, jumlah Wajib Pajak Kanwil DJP Sumut I yang berpartisipasi mengikuti PPS sebanyak 14.789 wajib pajak.

Di samping jumlah PPh Final, Nilai Harta Bersih yang diungkap secara sukarela sebesar Rp36.241,63 miliar, terdiri dari Deklarasi Dalam Negeri Rp30.835,40 miliar, Repatriasi Rp370,23 miliar, Investasi Dalam Negeri Rp753,43 miliar, Investasi Repatriasi Rp70,17 miliar dan Deklarasi Luar Negeri Rp4.212,39 miliar.
 
Capaian PPS tahun 2022 Kanwil DJP Sumut I ini, bila dibandingkan dengan penerimaan Tax Amnesty (TA) tahun 2016 lalu, adalah 75,57%.
 
Di mana penerimaan atas TA Kanwil DJP Sumut I ketika itu adalah Rp4,69 triliun.
 
Baca Juga: Tujuh Rumah Sakit di Medan Masuk dalam Medan Medical Tourism

Eddi Wahyudi menyampaikan rasa terima kasih atas keikutsertaan wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS serta berharap penerimaan pajak yang telah terkumpul ini dapat menguatkan ekonomi Sumatera Utara khususnya.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS. Juga kepada seluruh pihak yang telah mendukung PPS di Wilayah Kerja Kanwil DJP Sumatera Utara I, termasuk para anggota DPR/DPRD, asosiasi-asosiasi usaha, pihak perbankan, Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Utara, Tax Center, seluruh pegawai pada semua unit kerja Kanwil DJP Sumut I, dan juga teman-teman dari media, serta semua pihak lainnya, sehingga penyelenggaraan PPS di Sumut I dapat terlaksana dan terealisasi dengan sangat baik, lebih dari yang kami perkirakan. Harapannya uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi Sumatera Utara, bantuan sosial, peningkatan daya beli masyarakat, vaksinasi dan pemulihan dunia usaha di masa pandemi,” ujar Eddi.
 
Edi menambahkan,“Kami saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders Kanwil DJP Sumut I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm