Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Rp3,75 Juta pada Agustus 2022

5 Juli 2022 12:30 WIB
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan BOPLBF melaksanakan famtrip dengan media di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu, (13/9/2020).
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama dengan BOPLBF melaksanakan famtrip dengan media di kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu, (13/9/2020). ( Dok. HANDOUT/BOPLBF)

Sonora.ID - Beberapa waktu lalu telah beredar informasi tentang harga tiket masuk Wisata Taman Nasional Komodo (TNK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan naik menjadi Rp3,75 juta pada Agustus 2022. 

Selain itu, diungkapkan juga oleh Pemerintah Daerah NTT bahwa rencananya akan memberlakukan tarif per orang setiap periode satu tahunnya.

Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TN Komodo, Carolina Noge, mengatakan hal ini dilakukan berdasarkan pertimbangan biaya konservasi, di mana tarif Wisata TNK menjadi Rp 3,75 juta per orang dalam periode satu tahun dengan kuota kunjungan ke TNK yang dibatasi 200.000 orang saja per tahun.

Baca Juga: Simak! Ini Tiga Provinsi Baru Indonesia: Ha Anim, Meepago, dan Lapago 

Kontra dari pihak Asita NTT

Terkait hal ini, Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia atau Asita NTT meminta ada penjelasan dan sosialisasi terlebih dahulu tentang mekanisme pembayaran, beserta rincian lainnya yang ada dari pihak-pihak terkait. 

Di mana, Wakil Ketua Asita NTT, Yohanes Rumat menyampaikan bahwa kebijakan ini harus berpihak kepada kepentingan umum dan juga masih dapat menjaga keberlangsungan kehidupan satwa, seperti komodo dan habitat lainnya di sana.

Maka nantinya tidak ada daerah, kabupaten, atau provinsi yang dirugikan dalam hal pendapatan daerah yang termasuk ke dalam zona pariwisata.

Selain itu, Yohanes juga menambahkan, jika rencana kenaikan tarif wisata TNK ini berasal dari pemerintah pusat, maka harus dijelaskan terlebih dahulu terkait hasil yang akan diperoleh Provinsi dan Kabupaten.

Pasalnya, beliau khawatir langkah ini akan hanya memberikan keuntungan tersendiri ke pihak-pihak tertentu dan hanya akan merugikan pihak lainnya, termasuk pelaku usaha pariwisata yang ada.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm