Simpatisan Anak Kiai Jombang yang Siram Kopi Panas ke Kasat Reskrim dan Halangi Petugas Resmi Jadi Tersangka

8 Juli 2022 21:35 WIB
Potret ratusan simpatisan MSA Anak Kiai Jombang
Potret ratusan simpatisan MSA Anak Kiai Jombang ( (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) )

Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Untuk 318 simpatisan lainnya dipulangkan lantaran terbukti tidak melakukan tindakan pidana.

Untuk diketahui MSA (42) anak Kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi pada, Kamis (7/7/2022) malam.

Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri. Bahkan upaya penjemputannya berjalan cukup a lot dengan berbagai halangan.

Baca Juga: Banyak Dianggap Aneh, Ternyata Minum Kopi Pakai Garam Punya Manfaat yang Bikin Tercengang, Kok Bisa?

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka, Halangi Petugas hingga Siram Kopi Panas ke Kasat Reskrim", 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm