Syarat Perjalanan Wajib Booster, Pemko Banjarmasin Siapkan Edaran

11 Juli 2022 13:17 WIB
Pelaku perjalanan di Bandara Syamsuddin Noor
Pelaku perjalanan di Bandara Syamsuddin Noor ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

"Setelah ada pernyataan pak Luhut Binsar Pandjaitan, memang trennya sudah ada kenaikan. Baik Vaksin satu, dua maupun booster," klaimnya.

"Kita sudah menyediakan sarana dan prasarananya di puskesmas atau pelayanan rumah sakit. Kembali kesadaran warganya saja lagi," jelasnya lagi.

Lalu, apakah SE Wali Kota itu nantinya juga akan mengatur kembali penggunaan masker di dalam ruangan atau ruang terbuka?

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan?

Menjawab hal itu, Ramadhan mengaku perlu melihat kembali fungsinya. 

"Kita lihat turunannya nanti. Harapannya tetap memakai masker meski di ruang terbuka. Terutama bagi masyarakat rentan terpapar," tuntasnya.

Sekedar diketahui, SE Satgas ini juga mengatur beberapa penyesuaian dibandingkan SE sebelumnya. Termasuk soal perbedaan syarat tes Covid-19 berdasarkan status vaksinasi. 

Jika PPDN yang sudah vaksin booster tidak perlu lagi melakukan tes, PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Vaksinasi Booster COVID-19 Terus Ditingkatkan

Adapun PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Sementara, PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes, tetapi mereka wajib didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. 

Adapun syarat perjalanan di atas tidak berlaku pada perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Dalam waktu dekat, Pemko Banjarmasin bakal menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur vaksin booster sebagai syarat perjalanan.