Pembangunan SPBU di Pulau Barang Lompo Makassar Terkendala Alas Hak

12 Juli 2022 15:50 WIB
Ramli Lallo, Camat Sangkarrang Makassar
Ramli Lallo, Camat Sangkarrang Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah merencanakan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Barang Lompo, Makassar.

Camat Sangkarrang, Ramli Lallo mengatakan, itu dihadirkan untuk mengakomodir kebutuhan bahan bakar untuk nelayan dan masyarakat sekitar.

Selama ini terjadi disparitas harga. Jenis pertalite contohnya, di wilayah kepulauan dijual pengecer cukup mahal hingga Rp10 ribu dari harga jual sebesar Rp7.650 per liter.

"Kalau pertalite kan harga jualnya Rp7.650 itu sampai di masyarakat (pulau) sampai Rp10 ribu dengan adanya SPBU satu harga meringankan beban khususnya nelayan," ujarnya.

Namun, realisasi terkendala lokasi yang belum memiliki alas hak dan wewenang. Karena lokasi proyek di pesisir, proyek tersebut perlu mendapatkan persetujuan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Kota Makassar raih juara Lomba Video Pendek Stunting tingkat Nasional

"Batas pantai garis nol sampai 12 mil itu kewenangan Pemerintah Provinsi, meski ini untuk warga kita tidak boleh melabrak aturan. Kita tunggu peninjauan DPRD untuk kesesuaian nanti," jelasnya.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di kantor DPRD, Jl AP Petterani Makassar.

Ketua Komisi A, Rahmat Taqwa Quraisy memutuskan menunda rapat karena data mengenai status lahan belum lengkap.

Pihaknya juga ingin terlebih dahulu melihat lokasi proyek secara langsung. Hal ini untuk mengumpulkan informasi terkait detailnya.

"Kita harus buka dulu, ini tanah atau reklamasi itu mau lihat jangan berandai-andai," jelasnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm