Awas Tertipu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah

14 Juli 2022 17:02 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. ( )

Sonora.ID - Sertifikat tanah menjadi salah satu berkas penting yang harus dimiliki. Dinilai penting, karena berkas ini merupakan bukti kepemilikan tanah seseorang.

Namun, tahukah Anda ternyata potensi pemalsuan kerap terjadi pada sertifikat tanah.

Lantas bagaimana cara mengetahui keasliannya?

Dilansir dari Kompas.com, jika ingin mengetahui apakah sertifikat tanah Anda asli atau tidak, maka perlu dilakukan pengecekan nomor dokumen tersebut.

Pengecekan nomor sertifikat sangatlah penting lantaran tanah sebagai salah satu instrumen investasi dapat diperjualbelikan. Masih dilansir dari sumber yang sama, berikut cara mengeceknya:

Baca Juga: Presiden Jokowi: Gugus Tugas Reforma Agraria Summit 2022 Penting Untuk Kejelasan Sertifikat Tanah Milik Rakyat

1. Mengunjungi kantor BPN

Pengecekan sertifikat tanah beserta nomor dokumen tersebut dapat dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.

Layanan ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar, bahkan kurang dari sehari.

Perlu diketahui, keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Jika ditemukan kejanggalan, petugas akan mengajukan plotting.

Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

2. Lewat situs web

Pengecekan nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui situs web Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Anda bisa memanfaatkan layanan pengecekan berkas untuk memastikan data informasi dalam sertifikat tanah, termasuk nomornya.

Pengecekan sertifikat tanah melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Agar Terhindar dari Penipuan, Begini Cara Cek Sertifikat Tanah Online!

-Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/

-Klik menu "Layanan"

-Selanjutnya klik pada "Pengecekan Berkas"

-Isi data yang diminta oleh sistem Klik "Cari Berkas"

-Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.

-Anda bisa melakukan pengecekan nomor sertifikat tanah yang dimiliki dengan informasi data yang ditampilkan.

3. Aplikasi Sentuh Tanahku

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku merupakan aplikasi layanan informasi mengenai pertanahan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecekan berkas sertifikat tanah dengan cara sebagai berikut:

Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil : 8 Juta Sertifikat Tanah Digadaikan

-Lakukan pendaftaran akun dengan alamat email yang aktif, username, dan password

-Verifikasi akun melalui tautan yang telah dikirim di e-mail yang terdaftar

-Login kembali ke aplikasi Sentuh Tanahku

-Masukkan username dan password yang sudah dibuat

-Klik layanan "Cek Berkas BPN online"

-Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.

-Cocokkan data nomor sertifikat tanah tersebut dengan nomor yang tertera dalam dokumen yang Anda pegang.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm