Pemkot Makassar Diminta Segera Tindak Lanjuti Hasil Reses Kedua DPRD

27 Juli 2022 17:20 WIB
Yeni Rahman, Legislator DPRD Makassar saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses kedua
Yeni Rahman, Legislator DPRD Makassar saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses kedua ( )

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat diminta segera menindaklanjuti reses tahap kedua yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.

Hasilnya, telah disampaikan pada rapat paripurna pada Rabu (27/7/2022). Ketua dewan, Rudianto Lallo meminta, aspirasi masyarakat yang tertuang dalam reses kedua segera dilaksanakan pihak eksekutif.

"Saya minta hasil reses ini segera dilaksanakan, jangan hanya sebatas dokumen saja," katanya usai memimpin rapat.

Laporan disampaikan oleh masing-masing juru bicara (jubir) di setiap dapil. Mayoritas menyuarakan pendataan persoalan infrastruktur dan keluhan pendataan keluarga penerima manfaat (PKH).

Baca Juga: DPRD Makassar Mudahkan Akses 100 ribu Peluang Kerja dan Bisnis Baru

"Kami menerima keluhan pendataan PKH, perbaikan jalan tepatnya di depan pasar antang dan retribusi sampah," ujar Imam Musakkar, legislator dapil empat yang meliputi kecamatan Panakukang dan Manggala.

Senada disampaikan Yeni Rahman, juru bicara dapil lima meliputi kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate.

Dia menyoroti banyaknya kasus kenakalan remaja. Olehnya, berharap pemerintah membuat ruang kreasi dan ekspresi sehingga generasi muda menyalurkan bakat dan minatnya ke arah positif.

"Sampah juga belum ada realisasi. Ini harus ada intervensi mulai dari edukasi begitu juga sarana dan prasarana," katanya.

Yeni juga mengeluhkan dampak proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), seperti jalan rusak dan rawan terjadi kecelakaan.

Selain itu, menciptakan masalah lingkungan karena debu dan pasir yang beterbangan saat kendaraan melintas. Kemudian, mengganggu aktivitas bisnis di sekitarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm