Dalam Dua Bulan Terakhir, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Menangkap 21 Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

28 Juli 2022 11:57 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting SH MH,
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting SH MH, ( Persatuan Wartawan)

Medan, Sonora.ID - Dari 55 laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur dalam bulan Juni sampai Juli 2022, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 21 pelaku.

 
Hal itu disampaikan langsung Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting SH MH, Rabu (27/07/2022) siang.
 
"Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah kita tangkap serta kita lakukan penahanan,"ujar AKP Madianta Ginting SH MH.
 
Namun, Dirinya menilai banyaknya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur disebabkan oleh pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua.
 
 
"Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan atau tempat tinggal, minuman keras (beralkohol), serta narkoba dan pergaulan bebas," katanya.
 
Selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, dirinya menghimbau kepada orang tua untuk tetap memantau anak-anaknya dan berperan terhadap perkembangan anak.
 
"Peran orang tua juga perlu dalam perkembangan anak-anak, sebagai orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak karena anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara," himbaunya.
 
Kanit PPA menambahkan banyaknya kasus cabul diwilayah hukum Polrestabes Medan, pada umumnya pelaku ada yang anak remaja, teman-teman terdekat korban bahkan keluarga terdekat korban.
 
"Perlu diketahui, pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam undang – undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 pasal 76. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memaksa anak melakukan persetubuhan, baik dengan dirinya maupun dengan orang lain," tegasnya.
 
Apabila melanggar pasal tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm