Rekening PNS Makin Gendut, Gaji Tunjangan ASN 2022 Dikabarkan Bakal Naik Per 1 Agustus

2 Agustus 2022 10:55 WIB
Illustrasi Uang segepok
Illustrasi Uang segepok ( )

Sonora.ID - Dapat Persetujuan Jokowi, Rekening PNS Makin Gendut, Gaji Tunjangan ASN 2022 Dikabarkan Bakal Naik Per 1 Agustus.

Kabar baik nampaknya akan segera diterima oleh PNS sebab rumor beredar bahwa gaji para ASN akan mengalami peningkatan mulai 1 Agustus 2022.

Adapun untuk besarannya tiap golongan berbeda-beda. Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.

Lalu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS, Seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Tegaskan kepada ASN: Tidak Ada Penyimpangan Anggaran

Pada masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

 Baca Juga: Ternyata Gaji Cuma Segini! Indonesia Berhenti Kirim TKI Ke Malaysia

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Tunjangan kinerja

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Tunjangan anak

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

Tunjungan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Baca Juga: Anak Magang Harus Tahu Ketentuan Hukum, Hak, dan Kewajiban Perusahaan

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaji dan Tunjangan PNS Naik Mulai 1 Agustus 2022, Berikut Besaran serta Rincian Terbarunya,

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm