Pemprov Kalbar Dukung Komitmen Geratak Bantu Pemuda Lepas dari Jeratan Narkotika

3 Agustus 2022 10:32 WIB
Sosialisasi Program Rehabilitasi Napza Gratis, di Aula Masjid Raya Mujahidin Pontianak, pada Selasa (2/8).
Sosialisasi Program Rehabilitasi Napza Gratis, di Aula Masjid Raya Mujahidin Pontianak, pada Selasa (2/8). ( Adpim Kalbar)

Pontianak, Sonora.ID - Tantangan terbesar bagi wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadi PR tersendiri bagi semua stakeholder untuk bahu-membahu dalam mengentaskan peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).

Untuk itu, Yayasan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat Geratak Kabupaten Sambas sebagai salah satu yayasan yang aktif dan peduli terhadap generasi muda yang telah terjerat NAPZA mengadakan Sosialisasi Program Rehabilitasi Napza Gratis, di Aula Masjid Raya Mujahidin Pontianak, pada Selasa (2/8).

Sebanyak 60 orang yang berasal dari Singkawang, Sambas, Mempawah, Pontianak dan KubuRaya dan wilayah lainnya dengan usia termuda adalah 14 tahun, mengikuti kegiatan ini.

Semangat tersebut tak lain guna mengikuti program Focus Group Discussion Kolaborasi antar Lembaga dan Instansi dalam menjawab dilema Keluarga Penyalahgunaan dan Launching Program Rehabilitasi Gratis oleh Yayasan Geratak Provinsi Kalimantan Barat demi terlepas dari jeratan narkoba. 

Sekda Provinsi Kalbar, Harisson yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, karena ini merupakan salah satu upaya dalam mencegah serta menanggulangi masalah penyalahgunaan NAPZA di Provinsi Kalimantan Barat. 

“Penyalahgunaan NAPZA saat ini sudah menjadi masalah global yang mengakibatkan dampak buruk dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat dan bangsa, meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan. Perlu adanya penanganan yang komprehensif agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan NAPZA  karena melihat dari semakin meningkatnya korban dan peredaran gelap NAPZA. Penanganan korban penyalahgunaan NAPZA melalui rehabilitasi penting dilakukan. Mereka harus dipulihkan sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya di masyarakat. Untuk memaksimalkan pelaksanaan tersebut, fungsi dan peran para praktisi rehabilitasi sosial harus diperkuat,” ungkap Harisson.

Baca Juga: BNNP Sumut: 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu dan 59.053 Butir Pil Ekstasi Terancam Hukuman Mati dan Pidana Seumur Hidup

Ia berharap semoga Focus Group Discussion ini memberikan hasil dan kesepakatan yangsangat baik serta menjadi rujukan dalam menjawab permasalahan-permasalahan rehabilitasi bagi keluarga maupun penyalahgunaan NAPZA itu sendiri.

“Pemprov Kalbar telah mengeluarkan beberapa regulasi berupa Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah yang dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam mengatur pencegahan dan penanggulangan NAPZA di Provinsi Kalbar, diantaranya membuat Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Pergub No. 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi P4GNPN hingga Membentuk Tim Pelaksana dan Pendukung P4GN-PN Provinsi Kalbar & Menyusun RAD P4GN-PN. Upaya-upaya ini akan sangat sulit berhasil jika kita tidak bekerja sama dan saling mendukung, sehingga mereka dapat kembali produktif menyongsong dan menjalani kehidupan normal bersama masyarakat kedepannya,” terang Harisson.

Yayasan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat Geratak Kabupaten Sambas berlokasi di Jalan Raya Setapuk Desa Sepak Tanjung Dusun Tanjung Putat RT/RW 005/001 No. 72, dan alamat tempat rehabilitasi di Jalan Pangsuma, Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas dan didirikan pada tanggal 10 November 2017 di bawah pimpinan Ryan Setiawan.

Baca Juga: Penjara Tak Bikin Jera, Pemkab Muba Inisiasi Bangun Balai Rehabilitasi Narkotika

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm