Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP

8 Agustus 2022 12:23 WIB
Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP ( bpjsketenagakerjaan.go.id)

Sonora.ID- Ini adalah cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan cara online lewat HP.

Ternyata cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan berbagai macam metode. Salah satunya peserta dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online lewat HP.

Namun, ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yaitu dengan cara offline atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial yang memiliki manfaat cukup lengkap untuk melindungi karyawan.

Oleh sebab itu, dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko kepada pihak ketiga, yakni BPJSTK.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Cairkan Saldo Kartu Prakerja Lewat BNI, OVO, LinkAja, dan Gopay

Ada beberapa program dalam BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Terdapat syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dilengkapi sebelum peserta mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan online lewat HP.

Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan:

1. Mengundurkan Diri atau Terkena Pemutusan Hubungan Ketenagakerjaan (PHK)
Definisi PHK disini adalah Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial, Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja dan/atau Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm