Akibat Jadi Pengurus Parpol, Kades Malah Dapat Teguran Dari Pemkab Karanganyar

10 Agustus 2022 15:45 WIB
Kepala Desa Petung memberi tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso.
Kepala Desa Petung memberi tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso. ( Tribun Solo)

Karanganyar, Sonora.ID - Seorang kepala desa di Kecamatan Jatiyoso mendapat teguran keras dari Pemkab Karanganyar. 

Alasannya karena kades tersebut disinyalir menjadi pengurus di salah satu partai politik di Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan informasi yang didapat, terjadi pertemuan antara Kepala Desa yang bersangkutan yakni Kades Petung, Dwi Santoso dengan pihak dari Kecamatan Jatiyoso, pada Senin (1/8/2022)

Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, Sekretaris Camat Jatiyoso Junaedi, Kasi Tata Pemerintah Sukandar, Kepala Desa Petung Dwi Santoso, dan Ketua DPD Petung Anton Joko Santoso menghadiri pertemuan tersebut.

Baca Juga: KPP Karanganyar Inisiasi Kegiatan Lelang Barang Sitaan Pajak

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Petung memberi tanda tangan pada sebuah berita acara Nomor 770/492/2022 Kecamatan Jatiyoso.

Dimana salah satu isi dari berita acara tersebut, Kepala Desa yang bersangkutan mengaku “menjadi pengiris partai politik dan/atau ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah”

Saat dihubungi oleh wartawan, Camat Jatiyoso Heru Joko Sulistiyono, membenarkan isi dari berita acara tersebut.

Dia mengaku pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Petung.

Baca Juga: Motif Batik dari 'SANGIRAN' Miliki Daya Tarik Lokal yang Tidak Bisa Ditiru

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm