Mendagri Minta Cabut Pengujian UU, Begini Tanggapan Wali Kota Banjarmasin

11 Agustus 2022 14:50 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina (dok)
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Kabar terbaru datang dari polemik Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022.

Dimana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut pengujian undang-undang yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perintah itu termaktub dalam surat bernomor 180/4177/SJ, yang ditandatangani Tito pada 20 Juli lalu. 

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina pun mengakui bahwa dirinya sudah menerima berkas fisik surat tersebut. 

Baca Juga: Ragam Ekspresi Warga Terima Bendera Merah dari Pol PP Banjarmasin

Bahkan dirinya sempat ingin mengkonfirmasi langsung dengan Mendagri, saat menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Padang, belum lama tadi.

"Sayangnya, kesempatan itu tidak ada. Mendagri rupanya sedang banyak kegiatan," ungkapnya.

Namun terlepas dari hal itu, Ibnu mengatakan bahwa pihaknya sudah mengkonsultasikannya bersama jajarannya di pemko hingga pihak terkait lainnya. 

Ibnu menyatakan bahwa pihaknya menghormati mendagri sebagai pembina pemerintah di daerah. 

Baca Juga: Harga Minyakita yang Dicetuskan oleh Mendagri, Diklaim Paling Murah?

Namun, ketika Mendagri meminta untuk mencabut gugatan, hal itu menurutnya tidak bisa diputuskan oleh pemko. 

"Saat melayangkan judicial review, itu adalah hasil rapat paripurna. Otomatis, kalau untuk mencabut pun harus diparipurnakan lagi. Mau dicabut atau tidak," jelasnya. 

Di sisi lain, lanjut Ibnu, proses hukum sudah melangkah begitu jauh. Bahkan sudah menjalani sidang keempat, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait. 

"Dan sidang kelima yaitu pembuktian. Di tengah jalan seperti ini bolehkah kami mencabut?," tanyanya.

Lebih jauh, Ibnu menekankan, judicial review yang dilayangkan ke MK bukanlah soal sengketa atau persoalan hukum antar daerah. 

Pihaknya hanya menerima dampak dari dibuatnya undang-undang itu. Sehingga ketika adanya kondisi itu, jalur yang dipakai adalah jalur konstitusional.  

"Itu hanya berlaku bila persoalan yang ditangani adalah sengketa antar daerah. Sekali lagi, yang dialami ini kan bukan sengketa," pungkasnya

"Contohnya ada di Kabupaten Kerinci. Yang bersengketa dengan daerah pemekaran baru. Rebutan aset. Lalu bersengketa ke pengadilan. Sedangkan yang dialami sekarang bukan sengketa," tuntas Ibnu.

Sekedar diketahui, selain dilayangkan langsung ke wali kota, surat itu juga ditembuskan ke Inspektur Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Jakarta. 

Kemudian, Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin. 

Selain berisi perintah agar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk mencabut pengujian undang-undang, dalam surat tersebut mendagri menekankan beberapa hal. 

Misalnya, bahwa pembuatan dan pengesahan Undang-Undang Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah pusat. 

Sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah alias pemda.

Lalu, mendagri menjelaskan, apabila ada permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan antar pemerintah, wajib diselesaikan secara administrasi kedinasan pemerintahan. 

Alasannya, itu demi menjaga wibawa pemerintahan. 

Lalu, Wali Kota Banjarmasin pun juga diingatkan mendagri untuk memperhatikan surat Mendagri Nomor 180/136999/SJ tanggal 6 Desember 2021. 

Bunyinya, mengenai peran Biro Hukum dan Bagian Hukum Pemerintahan Daerah. Di situ ditegaskan, jika ada permasalahan hukum antar pemda, maka ditempuh dengan upaya administratif ketatanegaraan. 

Sedangkan gugatan judicial review atas Undang-Undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022, yang diajukan Wali Kota Banjarmasin sebagai pemohon, dinilai mendagri merupakan hal yang kurang bijaksana dalam ketatanegaraan. 

Melihat dasar-dasar di atas, mendagri pun memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut permohonan pengujian materiil Undang-Undang Provinsi Kalsel.

Lalu, menyelesaikannya di internal pemerintahan. 

Baca Juga: BREAKING! PPKM Diperpanjang Hampir 1 Bulan, Jabodetabek Naik Level 2

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memerintahkan Wali Kota Banjarmasin untuk mencabut pengujian undang-undang yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).