Polri Sebut Tak Wajib Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Negara Ini akan Hancur

12 Agustus 2022 09:00 WIB
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Menjadi sorotan utama masyarakat se-Tanah Air belakangan ini, kasus penembakan yang menyebabkan kematian Brigadir J masih menjadi kasus yang dinantikan update terbarunya.

Salah satu yang masih menjadi tanda tanya besar adalah motif di balik penembakan tersebut, tetapi Ketua Indonesia Police Watch (PW), Sugeng Teguh Santoso menyebutkan bahwa pihak polisi sebenarnya tidak wajib untuk mengungkap motif tersebut kepada publik.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo sejak awal kasus ini disoroti, sudah menyebutkan bahwa kasus ini harus diusut tuntas dan transparan.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sugeng menyebut meski polisi tidak wajib membeberkan motif penembakan Brigadir J, tetapi Presiden Jokowi sudah memberikan perintah untuk usut tuntas kasus ini.

“Tidak ada kewajiban membuka ke publik, tapi harus mengikuti perintah Presiden, terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi. Tak ada kewajiban, tapi kewajibannya harus taat pada perintah Presiden. Itu saja yang jadi pegangan,” ungkapnya memaparkan.

Intinya adalah memang polisi tidak memiliki kewajiban untuk menjelaskan motif pembunuhan ke ranah publik.

Namun, dengan adanya perintah presiden, hal tersebut menjadi wajib untuk dilakukan.

Seakan memperkuat perintah dari Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Mahfud MD juga menyebutkan akan ada dampak yang lebih besar dan parah jika motif penembakan Brigadir J ini tidak dibuka pada publik.

Bahkan dirinya menyebut, negara ini akan hancur.

Baca Juga: Dapat Bocoran dari Kapolri, Mahfud MD: Motif Penembakan Brigadir J Jauh dari Dugaan Publik

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm