Apa itu Obstruction of Justice yang Disebut-sebut dalam Kasus Ferdy Sambo?

17 Agustus 2022 10:10 WIB
Apa itu arti Obstruction of Justice yang sering disebutkan dalam kasus Ferdy Sambo
Apa itu arti Obstruction of Justice yang sering disebutkan dalam kasus Ferdy Sambo ( Ist)

Sonora.ID - Inilah makna dari Obstruction of Justice yang kerap disebut-sebut dalam kasus Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terus bergulir.

Berdasarkan keterangan Bharada E atau Richard Eliezer terbaru kasus pembunuhan ini menunjukkan adanya upaya menghalang-halangi penegakan atau Obstruction of Justice.

Ini disampaikan langsung oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bidang Penyelidikan dan Pengawasan Choirul Anam usai melakukan pemeriksaan kedua Bharada E.

"Jadi yang (pemeriksaan) Bharada E juga sama, indikasi sangat kuat adanya obstruction of justice," ujar Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM sebagaimana yang dikutip kompas.com, Senin (15/8/2022) malam.

Anam mengatakan jika Bharada E menjadi saksi kunci dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: 63 Polisi Diperiksa Perkara Skenario Ferdy Sambo, Polri: Pelanggaran Kode Etik

Bharada E menjelaskan kronologi peristiwa, termasuk kisah rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bersama Brigadir J dan beberapa pengawal lainnya.

"Itu semua kita uji dengan dokumen yang sudah kami dapatkan, foto-foto yang kami dapatkan, percakapan yang juga kami dapatkan, salah satu yang kami dapatkan dari menyandingkan dan komfirmasi dari dokumen sebelumnya, itu indikasi adanya obstruction of justice semakin lama semakin terang benderang," papar Anam.

Apa itu Obstruction of Justice yang disebut-sebut dalam kasus Ferdy Sambo?

Obstruction of Justice memiliki makna sebagai tindakan untuk menghalang-halangi penegakan hukum, termasuk menghilangkan barnag bukti atas peristiwa tindak pidan yang terjadi.

Siapa pun yang melakukan tindakan ini akan bisa dijerat pidana yang tertuang dalam Pasal 221 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menjelaskan: "Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian".

Mengutip kompas.com, Advokat Muhammad Ali Hasan menjelaskan, pihak yang menghilangkan barang bukti juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun pasal yang bisa dirujuk untuk menindak pelaku perusakan atau penghilangan barang bukti melalui media elektronik adalah Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Motif 'Dewasa', Kini Muncul Isu LGBT di Kasus Ferdy Sambo dan Brigadir J, Benarkah?

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik."

"Sehubungan dengan pelanggaran pasal tersebut, di Pasal 48 ayat (1) UU ITE memberikan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Ali.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keterangan Bharada E Tunjukkan "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J Semakin Kuat"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm