Balai Besar Pom Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai 1,5 Miliar

17 Agustus 2022 19:29 WIB
Balai Besar Pom Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai 1,5 Miliar
Balai Besar Pom Pekanbaru Temukan Kosmetik Ilegal Senilai 1,5 Miliar ( )

Sonora.ID – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menemukan 212 item bahan baku, berupa produk jadi dan bahan pengemas sebanyak 151.928 pcs dengan nilai ekonomi sekitar 1,5 Miliar rupiah pada Kamis (11/08/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala BBPOM Pekanbaru Yosep Dwi Irwan dalam konferensi pers di hari Selasa (16/08/2022).
 
Disebutkan bahwa penindakan ini menjadi suatu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasaan Obat dan Makanan Ilegal yang beresiko pada kesehatan.
 
“Operasi penindakan dilakukan bersama Direktorat Intel Badan POM, Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, Direktorat Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru serta Satpol PP Provinsi Riau,” ujar Yosep dalam konferensi pers, Selasa (16/08/2022).
 
Dalam konferensi pers Yosep menyampaikan pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama 2 bulan dengan melibatkan Direktorat Intel Badan POM, 5 dari 4 titik target pemilik dan barang bukti ditemukan pada 2 titik.
 
“Terdapat 4 titik lokasi operasi yang di indikasikan sebagai tempat tinggal, tempat produksi, dan tempat penyimpanan kosmetik ilegal, yaitu di wilayah kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” ujar Yosep.
 
Berdasarkan operasi gabungan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 1 orang ahli ditetapkan satu tersangka dengan inisial TF yang berusia 45 tahun yang merupakan pemilik usaha sekaligus pemilik kosmetik ilegal tersebut.
 
 
Lebih lanjut, kata Yosep, tersangka telah melakukan kegiatan pengedaran kosmetik ilegal sejak tahun 2018 yang di jual melalui online ke seluruh Indonesia.
 
Ia mengatakan tersangka melakukan produksi kosmetik ilegal, hal ini diindikasikan dengan temuan bahan baku antara lain serbuk hydroquinone, Ammonia, Alkohol, PEG, Amphitol, Ascorbic Acid, sediaan krim racikan kemasan 25 L, dan lain-lain serta di temukan bahan kemasan.
 
“Beberapa kosmetik yang di rpoduksi antara lain : CLB Glow Skin Care Face Toner, CLB Glow Skincare All in One Cream, Collagen plus Vit E Day and Night Cream 701, Pkate Krim HN dan Paket Krim Thabita,” papar Yosep.
Beragam jenis kosmetik yang di produksi memberikan keuntungan yang cukup besar. “Omset rata-rata perbulan sebesar Rp.120 Juta– Rp. 200 Juta,” tambahnya.
 
Kosmetik yang di produksi oleh tersangka, disebut Yosep mengandung bahan berbahaya berupa Merkuri dan Hydrokuinon yang dapat menimbulkan beragam gejala, diantaranya iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman), karsinogenik (pencentus kanker) dan teratogenik (cacat pada janin).
 
Berdasarakan tindakan ilegal ini, maka tersangka terjerat hukuman dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) LU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah.
 
Pihaknya juga menyampaikan agar Masyarakat Riau turut berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
 
Selain itu, masyarakat diharapkan menjadi konsumen bijak dan cerdas dengan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online.
 
“Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan,” kata Yosep.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm