Perlu Gotong Royong Tuntaskan Masalah Sosial di Makassar

22 Agustus 2022 21:30 WIB
Ilustrasi gepeng dan anjal
Ilustrasi gepeng dan anjal ( Google)

Makassar,Sonora.ID - Kota Makassar masih menyimpan banyak persoalan yang menghambatnya menuju kota dunia. Salah satunya terkait fenomena anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng). 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Kasrudi dalam podcast Bersama Parlemen yang diselenggarakan Smartfm, belum lama ini.

Kasrudi mengatakan, selama ini Dinas Sosial hanya menangani terkait rehabilitasi dan penangkapan anjal dan gepeng. Akan tetapi, persoalan tersebut seharusnya dituntaskan dari hulu. 

"Sekarang bagaimana mencegah agar mereka tidak turun lagi ke jalan. Kalau saya melihat problem yang ada dan perlu dibenahi adalah semangat gotong royong," ujar Kasrudi dalam keterangannya.

Ia juga menyebut, meski anjal dan gepeng adalah ranah Dinas Sosial, namun mereka tidak bisa bekerja sendiri. Karenanya dibutuhkan gotong royong, yakni kerjasama semua OPD. 

Sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan secara maksimal dari hulu ke hilir. 

"Karena kalau penertiban saja Dinas Sosial pasti mampu, tapi besoknya mereka akan muncul lagi. Perlu gotong royong untuk sama-sama kita menekan hadirnya anjal dan gepeng," ucapnya.

Baca Juga: Operasi Zero di Makassar, Satpol PP Jaring 325 Anjal dan Gepeng

Bentuk gotong royong yang dapat dilakukan diantaranya memberikan pelatihan, pemahaman hingga menyekolahkan mereka. 

"Jadi bukan hanya Dinas Sosial, untuk penanganan anjal dan gepeng. Dengan semangat gotong royong kita bisa menghilangkan persoalan sosial yang ada di Makassar," imbuhnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm