Pemkot Makassar Ajukan Permohonan ke DPRD Agar Target Pendapatan Dikurangi 300 Miliar

24 Agustus 2022 19:55 WIB
Muh Dakhlan, Kepala BPKAD Makassar
Muh Dakhlan, Kepala BPKAD Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar permohonan ke DPRD untuk merevisi target pendapatan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Muh. Dakhlan menyampaikan itu usai mengikuti rapat bersama dewan di kantornya, Jl AP Petterani, Rabu (24/8/2022).

Dia mengatakan, awalnya ditargetkan PAD sebesar Rp2 triliun pada tahun 2022. Kemudian diusulkan untuk dikurangi Rp300 miliar menjadi Rp1,7 triliun dalam APBD perubahan.

"Itu Rp 300 miliar rencana pengurangan itu di perubahan untuk dikurangi target menjadi Rp1,7 triliun," ujarnya saat ditemui,

Baca Juga: Demo Pembangunan RS Cahaya Medika Makassar, Dianggap Bikin Banjir

Dia mengatakan, keinginan merealisasikan sulit dipenuhi karena melihat kondisi perekonomian kedepan. Terlebih, melihat laporan terkait capaian dan penerimaan sejumlah sektor pajak.

"Itu setelah berjalan teman di pendapatan mungkin dianggap yang tidak bisa penuhi makanya itu minta dikurangi," jelasnya.

Dakhlan menjelaskan, revisi pendapatan itu berdampak terhadap sejumlah program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah.

Bahkan, sejumlah proyek batal terlaksana dan aka diusulkan untuk dianggarkan kembali pada tahun depan.

"Otomatis belanja juga dikurangi karena sumber pembiayaan dari pendapatan. Ada beberapa kegiatan dan program yang tidak bisa dilaksanakan itu anggaran dikurangi,"

"Malah ada yang dihilangkan seperti proyek untia, itu penganggaran tahun ini tapi di tahun jamakkan," tutupnya.

Diketahui, pendapatan Makassar berasal dari pajak daerah dan retribusi. Sejumlah sektor usaha yang biasanya menjadi penyumbang seperti pajak hotel, restoran dan hiburan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm