Penjelasan Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPR Terkait Kasus Kematian Brigadir J

25 Agustus 2022 12:05 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPR RI bersama Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit
Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPR RI bersama Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit ( Tito Suhandoyo)

Sonora.ID - Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPR RI bersama Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit terkait kasus tewasnya Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo telah selesai dilaksanakan pada Rabu (23/8).

Dalam rapat dengar pendapat sejumlah hal dipaparkan oleh Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit, diantaranya adanya kejanggalan olah tempat kejadian perkara dan dugaan Skenario tembak menembak yang dibuat oleh Mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jendral Polisi Ferdy Sambo.

“Saat itu penjelasannya, saudara FS tidak di TKP. Selanjutnya, pada tanggal 23 Juli dilakukan olah TKP gabungan Polda Metro dan Bareskrim untuk melihat kesesuaian hasil prarekonstruksi. Sementara Hasil olah TKP ini menunjukkan inkonsistensi keterangan dari prarekonstruksi yang dikumpulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, seperti arah tembakan yang menyebar dan sudut tembakan yang tidak sesuai dengan posisi para pihak yang terlibat,” kata Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian Kapolri melihat adanya dugaan  intervensi dari Ferdy Sambo terkait penyelidikan kasus Brigsdir J termasuk adanya dugaan pengaburan fakta dan barang bukti.  "Pemeriksaan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Selatan telah mendapatkan intervensi dari FS. Sementara tanggal 19 Juli Laporan di Polres Jaksel ditarik ke PMJ. CCTV yang sebelumnya dikatakan hilang, ternyata CCTV tersebut diambil oleh petugas Propam dan personel Bareskrim. Di situ, ada peran siapa yang ambil dan amankan. Dan diketahui siapa yang merusak. lanjut Kapolri.

 Baca Juga: 4 Kisi-kisi Motif Penembakan Brigadir J, Perlahan Mulai Terungkap!

Kapolri pun menjelaskan terkait adanya 97 personel yang diperiksa, dimana 35 personel di antaranya diduga melanggar kode etik dan profesi. "Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi. dari 35 personel tersebut, sebanyak 18 personil di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara  lainnya masih dalam proses pemeriksaan," kata Kapolri.

Tim khusus bentukan polri akhirnya menetapkan 5 orang tersangka diantaranya Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM) dan  Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo. Kelimanya akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumannya yaitu maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Sementara itu terkait dengan hasil autopsi ulang Kapolri juga menjelaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi 3 DPR RI. "Pada hari Senin, 22 Agustus yang lalu, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah menyampaikan laporan hasil autopsi kedua, yang intinya pada saat rilis tidak ada luka-luka selain luka-luka yang berasal dari senjata api,”

Kapolri pun menegaskan, bahwa Apa yang disampaikan oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia dslam. Konfernsi pers pada beberapa wakru yangnlalu tersebut memperkuat hasil pelaksanaan autopsi pertama yang telah dilakukan oleh forensik Polri.

Di kesempatan yang sama Kapolri berharap berkas perkara terhadap 4 tersangka yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) yang telah diaerahkan terlebih dahulu ke kejaksaan dapat segera dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. 

“Kita harapkan pekan depan antara koordinasi dengan kita dan teman-teman di kejaksaan, mudah-mudahan berkas tidak terlalu banyak bolak-balik,” ujar Kapolri.

Baca Juga: DUARR! Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm