DPRD Keberatan Pemkot Makassar Ajukan Revisi Target Pendapatan Rp 300 Miliar

25 Agustus 2022 16:55 WIB
Andi Nurhaldin Halid, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar
Andi Nurhaldin Halid, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - DPRD menanggapi usulan Pemkot Makassar yang berencana mengajukan permohonan revisi target pendapatan daerah.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Halid, mengatakan dokumen pengajuan belum diterima secara resmi. Olehnya, belum bisa mengetahui pertimbangan dan alasan langkah itu diambil.

"Saya belum dapat info pastinya kalau mau dikurangi target pendapatan Rp300 miliar," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jl AP Petterani, Rabu (24/8/2022).

Politisi partai Golkar itu menjelaskan, target ditetapkan melalui tahapan dan pembahasan panjang. Setelah disepakati, kemudian disahkan dalam APBD tahun 2022.

Baca Juga: Pemkot Makassar Ajukan Permohonan ke DPRD Agar Target Pendapatan Dikurangi 300 Miliar

"PAD itu kita target kan Rp2 triliun dan itu sudah disahkan karena realistis melihat pendapatan," jelas Nurhaldin.

Dia mengaku keberatan jika pemerintah ingin mengurangi target pendapatan.

Terlebih, kondisi perekonomian sudah normal pasca pandemi covid 19. Pemerintah dianggap perlu memaksimalkan sumber pendapatan yaitu pajak dan retribusi

"Tidak perlu ada yang dikurangi karena sudah normal semuanya kemarin kan pandemi. Kalau saya itu SKPD yang urusi retribusi karena bulan ini terakhir pembayaran PBB," tambahnya.

Rencana pemerintah mengajukan revisi target pendapatan sebelumnya disampaikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muh. Dakhlan.

Dia mengatakan awalnya ditargetkan PAD sebesar Rp2 triliun pada tahun 2022. Kemudian diusulkan untuk dikurangi Rp300 miliar menjadi Rp1,7 triliun dalam APBD perubahan.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm