Resmikan Kampung Susun, Anies Baswedan: Negara Harus Janji Tak Lakukan Penggusuran Tanpa Solusi

25 Agustus 2022 16:35 WIB
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kel. Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/08/2022).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kel. Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/08/2022). ( Humas Pemprov DKI Jakarta)
 
Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung, Kel. Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (25/08/2022). Pemprov DKI mengkhususkan Kampung Susun ini bagi warga Ex-Bukit Duri yang terdampak penggusuran pelebaran Kali Ciliwung pada tahun 2016 lalu. 
 
"Bila di Bulan September (2016) air mata itu mengalir karena rumahnya dibongkar, maka Agustus 2022 air mata boleh menetes tapi karena terharu punya rumah yang baru di sini" ucap Anies.
 
Anies menyebut negara harus berjanji tak lagi melakukan hal serupa, alias penggusuran, yang menurutnya dilakukan tanpa solusi. 
 
"Negara harus berjanji tidak mengulangi peristiwa yang terjadi di Bukit Duri, ini harus menjadi komitmen kita Pemprov DKI juga begitu tidak bisa lagi kita melakukan tindakan seperti yang kita saksikan di tempat ini"
 
"Ke depan kita pastikan bahwa semua rencana pembangunan yang dikerjakan harus bisa dikomunikasikan dan diberikan jalan keluar untuk rakyat" lanjutnya.
 
 
Anies mengharapkan pembangunan kampung susun bagi warga terdampak penggusuran pelebaran Kali Ciliwung itu dapat menjadi contoh solusi penanganan masalah serupa di masa mendatang. 
 
"Kami berharap ini bisa menjadi satu solusi ke depan"
 
Bangunan Kampung Susun Produktif Tumbuh Cakung berlokasi di lahan HPL No. 4 milik Unit Pengelola Kawasan Pusat Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah serta Permukiman (UPK PPUKMP), dengan jumlah 3 blok, 5 lantai, dan 75 unit hunian. Dikerjakan sejak Oktober 2021 dan selesai pembangunan selama 10 bulan hingga diresmikan hari ini. 
 
Diketahui sebelumnya pada saat pencanangan pembangunan, Kamis (07/10/2021), dana pembangunan itu berasal dari kewajiban PT. Duta Pertiwi membiayai rumah susun murah atau sederhana atas Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) PT Duta Pertiwi pada 12 Mei 2010 dengan nilai Rp 61 miliar.
 
Sekilas tentang penggusuran warga Bukit Duri itu dilakukan pada 26 September 2016 saat Gubernur DKI Jakarta masih dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, penertiban bangunan di Bukit Duri dalam rangka normalisasi Kali Ciliwung.
 
Pemerintah Kota Administrasi kala itu telah melayangkan Surat Peringatan ketiga (SP 3) kepada pemilik rumah, namun sejumlah warga menolak penggusuran.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm