Kejaksaan Akan Mengembalikan 4 Berkas Perkara Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J ke Penyidik Kepolisian karena Belum Lengkap

29 Agustus 2022 22:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022). ( Akun Youtube Kejaksaan RI)

Sonora.ID - Kejaksaan Agung telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara 4 tersangka kasus tewasnya Brigadir Brigadir J, yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, berdasarkan hasil penelitian tim jaksa, pihak kejaksaan dalam waktu dekat ini akan  mengembalikan 4 berkas tersangka dengan petunjuk karena belum lengkap dan meminta penyidik dari kepolisian untuk melengkapi berkas tersebut.
 
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, di kantornya, Senin (29/8/2022).
 
Saat ini jajarannya masih melengkapi sejumlah catatan untuk penyidik kepolisian dan berkas tersebut akan dikembalikan setelah pemberian catatan telah selesai dibuat oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.
 
 
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," lanjut Fadil.
 
Kejaksaan pun mengklaim bahwa telah melakukan diskusi secara intensif dengan penyidik Bareskrim Polri agar cepat dituntaskan di pengadilan. "Prosesnya sudah berjalan kurang lebih 2 minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim 2 kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," kata Fadil.
 
 
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm