Cara Mendapatkan EFIN Online, Enggak Harus Repot ke Kantor Pajak dan Bisa Didapatkan dari Rumah!

30 Agustus 2022 13:20 WIB
Ilustrasi cara mendapatkan efin online
Ilustrasi cara mendapatkan efin online ( m.tribunnews.com)

Sonora.ID - Ketika akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui dalam jaringan, Anda membutuhkan EFIN atau Electronic Filling Identification Number.

Untuk bisa mendapatkan kode identifikasi tersebut, Anda dapat melakukan secara online, terlebih bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP online atau lupa password.

Bagi yang bertanya-tanya apa itu EFIN, Electronic Filling Identification Number adalah kode yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak guna melakukan transaksi perpajakan elektronik.

Cara mendapatkan EFIN online bisa Anda lakukan dengan mengirim surel kepada alamat e-mail KPP sesuai domisili.

Untuk mengetahui alamat e-mail KPP, Anda bisa mencari melalui https://pajak.go.id/id/unit-kerja dan melakukan pengecekan kartu NPWP untuk mengetahui KPP yang sesuai domisili.

Baca Juga: VIRAL! Segini Kekayaan ANS Kosasih Dirut Taspen yang Dituding Kelola Dana Capres Rp 300 Triliun

Dilansir dari kompas.com, simak cara mendapatkan EFIN online berikut ini yang bisa Anda ikuti dengan cermat:

1. Akses https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin untuk mengunduh dan mengisi formulir EFIN online

2. Jika sudah diisi lengkap, foto formulir tersebut

3. Lakukan swafoto dengan KTP dan NPWP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP terlihat jelas dalam hasil foto untuk dikonfirmasi oleh petugas

4. Buka surel dan tulis permohonan EFIN online dan ketik subjek e-mail dengan: 'PERMINTAAN NOMOR EFIN'

5. Pada body e-mail, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, Alamat Tempat Tinggal, Alamat E-Mail Wajib Pajak, dan Nomor Ponsel

6. Lampirkan formulir permohonan EFIN online yang sudah diisi dan swafoto dengan NPWP serta KTP

7. Setelah proses di atas dilakukan wajib pajak, maka tunggu konfirmasi selanjutnya dari DJP

8. Wajib pajak bisa menanyakan terkait submisi EFIN online kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar

9. Jika sudah mendapatkan EFIN, wajib pajak bisa langsung aktivasi EFIN melalui situs DJP online

10. Apabila sudah aktif, Anda bisa menggunakan EFIN untuk registrasi di situs DJP online

Baca Juga: LENGKAP! Ini 7 Perbedaan CV dan PT Terbaru yang Wajib Kalian Ketahui

Cara Mendapatkan EFIN Online Wajib Pajak Badan

1. Unduh dan isi lengkap formulir pengajuan EFIN yang dapat diakses pada https://pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

2. Isi pada permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus perusahaan

3. Pengurus datang ke KPP terdaftar (tidak dapat melakukan di kantor pajak mana saja)

4. Pengurus menujukkan asli serta menyerahkan fotokopi surat penunjukkan pengurus yang membuktikan sebagai perwakilan badan

5. Bagi pengurus dengan kewarganegaraan Indonesia wajib menunjukkan fotokopi NPWP, KTP, dan SKT atas nama pengurus

6. Bagi pengurus dengan kewarganegaraan asing, maka wajib menujukkan paspor, KITAS atau KITAP, NPWP, serta SKT

7. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib badan pajak

8. Pengurus wajib menyampaikan alamat surel aktif badan yang diwakili

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm