Penerima Bantuan Subsidi Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Cek Nama Kamu Sekarang

31 Agustus 2022 10:25 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah
Ilustrasi bantuan subsidi upah ( Google)

Sonora.ID - Pemerintah memberlakukan kebijakan bantuan subsidi bagi masyarakat yang meraih upah maksimum Rp 3,5 juta dalam sebulan.

Bantuan yang disalurkan berupa uang sebanyak Rp 600 ribu sebagai bantalan sosial pengganti BBM subsidi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa bantuan senilai Rp 600 tersebut akan dibagikan kepada 16 juta pekerja.

"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun," terangnya dalam konferensi pers virtual lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).

Nantinya, pemerintah bakal menerbitkan petunjuk teknis tentang penyaluran subsidi gaji yang akan kembali diberikan kepada para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Ekonom: Arahkan Subsidi untuk Kalangan Tidak Mampu

BSU tersebut adalah bagian dari bantalan sosial untuk masyarakat, guna meningkatkan daya beli di tengah kenaikan harga-harga.

Selain BSU, ada juga BLT pengalihan subsidi BBM dan subsidi transportasi untuk masyarakat di daerah. Total dana untuk ketiga program tersebut adalah Rp24,17 triliun.

Adapun untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, kemungkinan caranya masih sama seperti petunjuk sebelumnya yaitu dengan cara berikut:

1. Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman Berikutnya
PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm