Beda Nasib dengan Putri Candrawathi, Ibu-Ibu Ini Tetap Dipenjara Meski Memiliki Balita

2 September 2022 16:10 WIB
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi ( Kompas.com)

Sonora.ID – Tidak ditahannya Istri Irjen Ferdy Sambo sekaligus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi atas berbagai alasan hingga kini masih ramai diperbincangkan.

Diketahui, terdapat tiga alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawathi. Yang pertama alasan kesehatan, yang kedua alasan kemanusiaan dan alasan ketiga karena putri masih memiliki balita.

Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

Namun tahukah Anda, ternyata Putri Candrawathi tidak mengalami nasib yang sama dengan para ibu di beberapa wilayah yang di Indonesia ini. Mereka tetap dipenjara meskipun memiliki anak.

Dilansir dari Kompas.com, berikut kisah para ibu yang dipenjara bersama anaknya di beberapa wilayah di Tanah Air :

1. Di Nunukan, Rochisatin bawa anaknya ke penjara

Rochisatin Masyawaroh binti Samsul membawa anaknya yang berusia 1 tahun 6 bulan ke penjara setelah divonis 4 bulan pidana kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara.

Ia diinyatakan bersalah melakukan pidana dengan melanggar Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Ia secara orang perseorangan turut serta melakukan pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Ibu tersebut, menjadi tahanan Lapas Nunukan sejak lima hari lalu. Dia memilih membawa bayinya ke Lapas demi merawat anaknya yang masih bayi,” ujar Kalapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, Rabu (24/8/2022).

Dalam penjara, balita tersebut diberikan ruangan khusus dengan ibunya sehingga bisa menyusu dengan nyaman dan tak terganggu dengan aktivitas napi lainnya.

“Karena meskipun ibunya sedang menjalani masa pidana, tetapi kita harus bisa merawat mereka dan membimbing mereka dalam hal-hal kebaikan. Lapas Nunukan akan memastikan seluruh kebutuhannya terpenuhi dan akan memerhatikan semua hal berkaitan si bayi,” kata dia.

Baca Juga: Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Bikin Keributan di Club Malam: 'Baru Banget Semalem'

2. Masih menyusu, balita 2 tahun ikut ibu yang dipenjara

Balita 2 tahun terpaksa ikut sang ibu, NSB (31) yang rutan Bandar Lampung. Sang ibu ditahan karena terjerat kasus penjualan pil pelangsing badan tak berizin.

NSB ditangkap Polda Lampung pada 2 Februari 2022.

M Rio Senanting (31), suami NB mengatakan diirnya sudah meminta pihak Kejari untuk mengabulkan penangguhan penahanan karena anaknya masih menyusui.

Kini balitanya terpaksa ikut tinggal di rumah tahahan. Sementara anaknya yang kelas 3 SD tak bersekolah.

“Tidak ada yang mengurus di rumah, saya harus kerja setiap hari. Ini yang paling kecil harus dibawa ke lapas karena masih menyusui,” kata Rio.

3. Bawa balita, ibu-ibu ditahan karena lempari atap pabrik

Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan karena melempari atap sebuah pabrik tembakau pada 26 Desember 2020 lalu.

Mereka adalah Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38). Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.

Para ibu tersebut ditahan sejak Rabu (17/2/2021) di Rutan Praya Lombok Tengah.

Penahanan keempat wanita tersebut karena dilaporkan melempar pabrik tembakau UD Mawar, milik Suhardi pada 26 Desember 2020.

Para ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik. Selama ini warga kerap mengajukan protes bau pabrik tembakau yang menganggu warga, namun tak digubris pemiliknya.

Ismayadi (41), suami dari Fatimah mengaku istrinya ditahan dengan membawa anak bungsunya yang masih balita.

“Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya,” kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021) lalu.

Baca Juga: Tak Pakai Baju Tahanan! Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Usai Diperiksa Hingga Dini Hari Tadi, Kuasa Hukum: Alasan Kemanusiaan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm