CATAT! Ini 19 Jenis Operasi dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

7 September 2022 11:30 WIB
19 Jenis Operasi dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan
19 Jenis Operasi dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan ( Kompas.com)



Sonora.ID - Ketahui sembilan belas jenis operasi yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan berikut ini.

BPJS Kesehatan merupakan salah satu jaminan kesehatan nasional yang diberikan pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sejak diluncurkan pada tahun 1968, fasilitas kesehatan ini sudah menganggarkan triliunan rupiah untuk membantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia.

Salah satu program yang dijalankan BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

JKN mirip seperti asuransi swasta yang mewajibkan pesertanya untuk membayar iuran namun dalam jumlah yang lebih ringan.

Iuran inilah yang nantinya berguna untuk membiayai perawatan kesehatan ketika peserta sakit.

BPJS Kesehatan akan membiayai layanan pengobatan rawat jalan hingga sejumlah operasi.

Berikut daftar 19 operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti dilansir dari laman IndonesiaBaik.

  1. Operasi Amandel
  2. Operasi Bedah Empedu
  3. Operasi Bedah Mulut
  4. Operasi Bedah Vaskuler
  5. Operasi Caesar
  6. Operasi Hernia
  7. Operasi Jantung
  8. Operasi Kanker
  9. Operasi Katarak
  10. Operasi Kelenjar Getah Bening
  11. Operasi Kista
  12. Operasi Mata
  13. Operasi Miom
  14. Operasi Odontektomi
  15. Operasi Pencabutan Pen
  16. Operasi Pengganti Sendi Lutut
  17. Operasi Timektomi
  18. Operasi Tumor
  19. Operasi Usus Buntu

Baca Juga: Penting Diketahui, Inilah Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3, Apa Saja Keunggulannya?


Prosedur yang Harus Dilakukan

Berikut ini adalah sejumlah prosedur yang harus dilakukan agar BPJS Kesehatan dapat menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

  1. Pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
  2. Jika perlu dilakukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
  3. Dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaaan gawat darurat maka akan dilakukan penanganan langsung).

Adapun syarat yang dibutuhkan seperti:

- Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) manfaat yang ditanggung adalah:

Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif) berupa:

  • Penyuluhan kesehatan perorangan
  • Imunisasi rutin
  • Keluarga Berencana meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN
  • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu
  • peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

Pelayanan kuratif dan rehabilitatif (pengobatan) mencakup:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

Pada Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi dan balita meliputi persalinan pervaginam bukan risiko tinggi,persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi
  • Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esssensial Dasar), dan pertolongan neonatal dengan komplikasi
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

Pada Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), manfaat yang ditanggung adalah:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di unit gawat darurat
  • pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
  • pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai dengan indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

Pada Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) manfaat yang ditanggung adalah:

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, PICU).

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan Info! Begini Cara Gratis Membersihkan Karang Gigi Pakai BPJS Kesehatan

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Aturan dan daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini daftar 21 penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    Perataan gigi seperti behel.
  3. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  4. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  5. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  6. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  7. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah, seperti tawuran.
  8. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  9. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Alat kontrasepsi.
  12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  15. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  16. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  17. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  18. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  19. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm