Nggak Kaget! Ternyata Segini Harta Kekayaan Jaksa Pinangki, Divonis 10 Tahun Tapi Baru Dipenjara 2 Tahun Udah Bebas!

8 September 2022 17:30 WIB
Simak penjelasan mengenai jumlah harta kekayaan Pinangki berikut ini.
Simak penjelasan mengenai jumlah harta kekayaan Pinangki berikut ini. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Divonis hukuman penjara selama 10 tahun namun kini sudah bebas, orang lantas bertanya-tanya soal harta kekayaan Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang sebelumnya terlibat dalam kasus suap.

Nama Pinangki Sirna Malasari menghebohkan masyarakat baru-baru ini lantaran telah dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022) lalu.

Sebelumnya, mantan jaksa tersebut dijebloskan ke penjara dengan vonis hukuman selama 10 tahun lantaran terlibat kasus korupsi, yakni menerima suap dari Djoko Tjandra, seorang napi untuk kasus hak tagih bank bali.

Oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama dua tahun.

Padahal, untuk pertama kalinya, vonis pengadilan yang diberikan kepada Pinangki ialah penjara selama 10 tahun.

Ia dijerat Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lantaran terbukti menerima uang sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra.

Setelah proses pengadilan berjalan, vonis hukuman terhadap Pinangki sempat disunat menjadi 4 tahun.

Namun, entah untuk alasan apa, Pinangki dinyatakan bebas bersyarat bersamaan dengan tiga napi lainnya, yakni Ratu Atut Chosiyah, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani mulai Selasa (8/9/2022) lalu.

Lantaran kabar mencengangkan tersebut, masyarakat lantas penasaran terhadap jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh Pinangki.

Baca Juga: Pesulap Merah Kalah! Ini 2 Sumber Kekayaan Gus Samsudin yang Nominalnya Bernilai Fantastis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm