Makassar Keluarkan Edaran, Imbau Pegawai Pemkot Pakai Jasa Ojol

16 September 2022 17:41 WIB
Kemenhub resmikan tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan
Kemenhub resmikan tarif ojol terbaru setelah mengalami kenaikan ( Tribunnews)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah setempat menerbitkan surat edaran nomor 51/247/S.Edar/BKPSDMD/IX/2022. Isinya tentang imbauan penggunaan jasa transportasi online (ojol) kepada ASN, laskar pelangi dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Aturan diteken oleh Wali Kota Makassar, Danny Pomanto pada Kamis (15/9/2022). Itu dikeluarkan mempertimbangkan hasil rapat koordinasi, dimana membahas pengendalian Inflasi dan pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Berikut sejumlah poin yang diatur seperti menginstal/mendownload aplikasi penyedia jasa transportasi online (OJOL) di handphone masing-masing.

Kemudian setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (OJOL) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.

Pegawai juga diminta melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (OJOL) dengan memperlihatkan atribut Jaket, ID Card yang dikimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

"Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan rasa penuh tanggung jawab," seperti dikutip dalam dokumen yang diterima.

Sebelumnya Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan Ojol Day merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menekan inflasi yang disebabkan akibat energi dengan mengurangi penggunaan bahan bakar.

“Selasa depan kita akan melaksanakan Ojol Day. Ini bentuk respon Pemkot Makassar dalam menekan inflasi yang dipicu karena energi. Jadi pergi, pulang kantor dan aktivitas diluar kantor pakai ojol motor dan mobil,” ungkapnya.

Dia menyakini, banyak manfaat yang didapat jika program Ojol Day diterapkan. Selain mengurangi kemacetan akibat parkir, juga dapat membantu perekonomian pengendara ojek online dan masyarakat.

Baca Juga: Ojol Day di Makassar Diluncurkan, Pemkot Sebar Imbauan Naik Ojol ke Kantor

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm