Polda Sumsel Adakan Sosialisasi Administrasi Kepangkatan Polri dan PNS Tahun 2022

17 September 2022 20:55 WIB
Polda Sumsel Adakan Sosialisasi Administrasi Kepangkatan Polri dan PNS Tahun 2022
Polda Sumsel Adakan Sosialisasi Administrasi Kepangkatan Polri dan PNS Tahun 2022 ( Humas Polda Sumsel)

Palembang, Sonora.ID - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan sosialisasi administrasi kepangkatan polri dan PNS tahun 2022 bertempat di  gedung Utama Presisi Lantai 7 Mapolda Sumsel, pada Jumat (16/09/2022).

"Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya. Tujuannya adalah untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja," ucap Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Ucu Kuspriyadi,SIK,MH,MSi diwakili Kabag Dalpers AKBP Zainal Arrahman,SIK pada pembukaan acara.

Zainal menjelaskan SKP memuat target dan nilai yang jelas dalam setiap tugas pokok pegawai.

"Penilaian kerja yang memiliki standar diawal serta jaminan objektifitas atasan akan meningkatkan motivasi dan semangat pegawai menyelesaikan pekerjaan," ucapnya pada kegiatan Sosialisasi Target dan Dasar Penyusunan SKP Tahun 2022,

Baca Juga: Klarifikasi Polda Sumsel terkait Video Oknum Polisi Mendadak Gila Usai Memukul Anggota PM

Pada kesempatan tersebut, Zainal juga mengingatkan kepada peserta yang hadir dan via Zoom meeting tentang kelengkapan administrasi Pendataan Pegawai Non ASN (PHL) di lingkungan Polri tahun 2022 sesuai surat bernomor : B/7346/I/Kep/SSDM.

Data yang dikirimkan akan disortir apabila tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan Mabes Polri dan BKN Pusat.

Dijelaskan bahwa pendataan PHL bukan langsung untuk diangkat menjadi CPNS Polri. Pendataan ini hanya akan digunakan untuk pemetaan terkait jumlah PHL, tingkat pendidikan, jenis tugas dan usia di masing-masing Kementerian/Lembaga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah bahwa setiap orang yang akan diangkat menjadi CPNS ataupun PPPK, dilaksanakan melalui Tahapan Seleksi (Tes/Ujian).

Narasumber dari BKN Palembang, Eko Nugroho.,S.Psi menyampaikan adanya kebijakan baru yang terbit pada Februari 2022 yakni penyusunan SKP Tahun 2022 mengikuti Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai.

"Untuk itu kita dapat mengikuti serta mengaplikasikannya sèsuai permen terbaru tersebut baik yang bertugas di satuan kerja Polda atau di wilayah," tukasnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Gelar Gaktibplin Semua Kendaraan yang Memasuki Mapolda

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm