Catat! Ini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis!

19 September 2022 09:30 WIB
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis!
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis! ( Grid.ID)

Klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Peserta BPJS Harus Tahu! Ini Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan, Berapa Lama Bisa Dirawat?

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan 

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan mengklaim subsidi kacamata, berikut cara klaim subsidi kacamata pakai BPJS Kesehatan:

1. Mendatangi Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1

Saat di faskes 1, mintalah untuk dirujuk ke poli mata untuk melakukan klaim subsidi kacamata dengan BPJS Kesehatan.

2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan mata sesuai prosedur dari poli.

3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.

5. Datangi optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Pastikan untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

6. Seperti sudah disampaikan bahwa subsidi kacamata ini jumlahnya disesuaikan dengan kelas BPJS Kesehatan. Jika Anda ingin klaim kacamata tidak dipungut biaya alias gratis, pastikan untuk menyesuaikan jenis kacamata dengan batas subsidi yang diberikan.

Demikian cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Mudah bukan? Semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm