Catat! Ini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis!

19 September 2022 09:30 WIB
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis!
Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis! ( Grid.ID)

Sonora.ID - Ketahui inilah cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan. Caranya ternyata mudah dan tidak dipungut biaya alias gratis.

BPJS Kesehatan memiliki sejumlah fasilitas yang bisa diklaim oleh para penggunanya. Selain untuk perawatan kesehatan, ada pula klaim subsidi kacamata yang bisa dilakukan.

Fasilitas subsidi kacamata ini dapat membantu para pengguna BPJS Kesehatan yang hendak memeriksakan mata atau mengganti lensa kacamata.

Subsidi kacamata ini berlaku untuk siapa saja yang memiliki kondisi mata minus, plus hingga silinder.

Dilansir Kompas.com, Pejabat Pengganti Sementara (PPs) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman menyampaikan bahwa klaim subsidi kacamata BPJS ini berlaku untuk beragam lensa. Syarat dan prosedurnya tetap sama.

"(Syarat) dan prosedurnya sama, peserta ke FKTP terdaftar dulu," katanya.

Lantas apa saja syarat klaim subsidi kacamata? Bagaimana cara klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: CATAT! Ini 19 Jenis Operasi dan Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Syarat Klaim Subsidi Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan klaim subsidi kacamata pakai BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:

1. Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.

BPJS Kesehatan memberikan fasilitas kacamata berupa subsisi dana pembelian.

Adapun besaran subsidi yang dapat diberikan disesuaikan dengan kelas kepesertaan BPJS yang diambil.

Berikut subsidi dana yang diberikan BPJS Kesehatan sesuai kategori kelasnya:

  • Kelas 3 sebesar Rp 150.000
  • Kelas 2 sebesar Rp 200.000
  • Kelas 1 sebesar Rp 300.000

2. Perhatikan ukuran lensa

Subsidi dana untuk kacamata tergantung dengan ukuran lensa yang dipakai.

BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.

Subsidi ini juga berlaku untuk lensa minus dan plus.

3. Waktu klaim

Meski bisa mengklaim subsidi dana dari BPJS Kesehatan, ada waktu dan ketentuan yang harus diperhatikan.

Klaim pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.

Baca Juga: Peserta BPJS Harus Tahu! Ini Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan, Berapa Lama Bisa Dirawat?

Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan 

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan mengklaim subsidi kacamata, berikut cara klaim subsidi kacamata pakai BPJS Kesehatan:

1. Mendatangi Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1

Saat di faskes 1, mintalah untuk dirujuk ke poli mata untuk melakukan klaim subsidi kacamata dengan BPJS Kesehatan.

2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Setelah itu, akan dilakukan pemeriksaan mata sesuai prosedur dari poli.

3. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

4. Legalisir atau verifikasi resep kacamata ke loket RS.

5. Datangi optik yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan. Pastikan untuk membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.

6. Seperti sudah disampaikan bahwa subsidi kacamata ini jumlahnya disesuaikan dengan kelas BPJS Kesehatan. Jika Anda ingin klaim kacamata tidak dipungut biaya alias gratis, pastikan untuk menyesuaikan jenis kacamata dengan batas subsidi yang diberikan.

Demikian cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Mudah bukan? Semoga bermanfaat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm