WOW FANTASTIS, Inilah Gaji Pensiunan Ma’ruf Amin Usai Lengser Jadi Wakil Presiden NKRI

19 September 2022 11:35 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Saat Menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin Saat Menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional Jaringan Pengusaha Nasional (JAPNAS) ( Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Wakil Presiden (BPMI Setwapres) )

Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "WOW FANTASTIS, Inilah Gaji Pensiunan Ma’ruf Amin Usai Lengser Jadi Wakil Presiden NKRI".

Sebentar lagi 2024 artinya pesta rakyat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden baru akan segera di gelar.

Dalam hal yang bersamaan berarti Ma’ruf Amin akan segera lengser dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Usai Lengser, sosok orang nomor dua di Indonesia tersebut akan mendapatkan uang pensiunan untuk menunjang kehidupannya di hari tua.

Lalu berapakah Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh pensiunan wakil presiden di negara Indinesia?

Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!

Mengenai besaran gaji pensiunan wakil presiden telah diatur didalan UU normor 7 Tahun 1978.

Pada UU tersebut membahas mengenai Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Bab II Pasal 6 Ayat 1 menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pension.

Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. 

Masih dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

 Baca Juga: FANTASTIS! Segini Gaji Hacker di Dunia, Nominalnya Capai Miliaran!

Artinya untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000 per bulan, sementara saat telah lengser tak lagi mendapatkan tunjangan jabatan.

Hak mantan Wakil Presiden RI:

- Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 20.160.000

- Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon

- Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya

- Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

- Mobil dinas

- Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Baca Juga: BIKIN KAGET! Ini Daftar Gaji Pramugari 6 Maskapai Indonesia, Ada yang Sampai Puluhan Juta Lho!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm