Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Daya Listrik 450 VA

20 September 2022 16:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing dan Jalan Tol Serpong–Balaraja seksi 1 di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (20/09/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Cibitung–Cilincing dan Jalan Tol Serpong–Balaraja seksi 1 di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (20/09/2022). ( Tangkapan layar: youtube Sekretariat Presiden)

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa tidak ada penghapusan dan tidak ada pengalihan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) ke 900 VA.

“Tidak ada, tidak ada penghapusan untuk yang 450, tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan Jalan Tol Cibitung – Cilincing di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat secara virtual, Selasa (20/09/2022).

Presiden mengatakan, pemerintah tidak pernah membicarakan penghapusan dan pengalihan listrik dari 450 VA ke 900 VA tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Kehadiran Tol Cibitung–Cilincing Percepat Mobilitas Barang Logisti

Selain itu, Presiden juga memastikan bahwa pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA.

Presiden pun berharap masyarakat tidak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan daya tersebut.

“Jangan sampai yang nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” ucap presiden.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan wacana penghapusan dan pengalihan dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

Baca Juga: Tingkatkan Mobilitas Logistik, Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Cibitung-Cilincing dan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1

“Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan engga jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (20/09/2022).

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Baca Juga: Terima Restu Jadi Mantu Presiden Jokowi, Erina Gudono Idaman Banget!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm