Syarat, Cara Daftar, dan Cek Penerima BLT BBM, Cek Lengkap di Sini

22 September 2022 13:25 WIB
Ilustrasi BLT BBM
Ilustrasi BLT BBM ( Google)

Sonora.ID - Berikut adalah syarat, cara daftar, dan cek penerima BLT (bantuan langsung tunai) bahan bakar minyak (BBM).

Sebagai informasi, BLT BBM ini diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada masyarakat sebagai bantalan sosial dampak dari kenaikan harga BBM.

Dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan BLT BBM ini dengan anggaran Rp 12.4 triliun, yang diberikan ekpada 20.65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Dalam penyaluran BLT kali ini, pemerintah memberi BLT BBM sebesar Rp 600.000, yang akan diberikan dua kali.

Pada bulan September 2022 akan diberikan senilai Rp 300.000 dan bulan Desember 2022 sebesar Rp 300.000.

Baca Juga: Cegah Salah Sasaran, Dinsos Monitoring Penyaluran BLT BBMBaca Juga: DPRD Kawal Penyaluran BLT BBM di Makassar, Penerima 40.248 Keluarga

Berikut ini syarat, cara daftar dan cek penerima BLT BBM:

Syarat mendapatkan BSU Pekerja

Terdapat sejumlah syarat untuk mendapatkan BSU pekerja Rp 600.000. Sejumlah syarat BSU Pekerja ini yakni:

Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000

Pengecekan penerima BSU atau BLT pekerja 2022 ini dilakukan secara online melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan.

Adapun cara cek apakah menjadi penerima BLT pekerja 2022 caranya yakni sebagai berikut:

1. Akses laman https://kemnaker.go.id

Untuk mengakses status penyaluran BSU harus mempunyai akun, sehingga lakukan pendaftaran jika belum punya akun.

Baca Juga: Cegah Salah Sasaran, Dinsos Monitoring Penyaluran BLT BBM

Setelah melengkapi pendaftaran akun, aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

2. Log In

Masuk atau login menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu lengkapi biodata, seperti foto profil, status pernikahan hingga tipe lokasi.

3. Cek pemberitahuan

Anda akan mendapat pemberitahuan yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya.

Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.

Apabila dana BSU telah tersalurkan melalui rekening bank himbara juga akan keluar notifikasi. 

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengakses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Perlu diketahui, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/9/2022) apabila baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun ini, maka pekerja belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Hal ini karena syarat BLT pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun dengan iuran terakhir dibayar Juli 2022.

Baca Juga: Pemkab Karanganyar Segera Bagikan BLT Bagi Ojol Dan Sopir Angkutan

"Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT BBM: Dari Syarat Hingga Usul Penerima Bansos

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm