Waspada Legionellosis, Dinkes Surabaya Keluarkan Surat Edaran

28 September 2022 17:55 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina. ( Dok. Diskominfo Surabaya)
Surabaya, Sonora.ID  Menindaklanjuri Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Nomor: HK.02.02/C/4310/2022, tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Legionellosis di Indonesia, Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya mengeluarkan SE Nomor 443.33/31474/436.7.2/2022 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Legionellosis atau infeksi pernafasan akut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengaku bahwa hingga saat ini belum terkonfirmasi ditemukannya kasus penyakit Legionellosis di Kota Pahlawan.

 
Akan tetapi, fasilitas kesehatan (faskes) diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit tersebut.
 
Sebab, perlu dilakukan deteksi dini melalui surveilans (pengamatan terus menerus) aktif terhadap penyakit yang menyerupai atau bisa mengarah ke Legionellosis.

Baca Juga: Menko Polhukam Tinjau Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

“Penyakit yang mengarah atau menyerupai adalah Pneumonia, Influenza Like Illness (ILI) atau Severe Acute Respiratory Infection (SARI) dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” kata Nanik, Selasa (27/09/2022).

Ia menjelaskan, penyakit Legionellosis merupakan infeksi pernafasan akut yang disebabkan oleh bakteri Legionella.
 
Salah satu cara untuk mengidentifikasi penyakit Legionellosis adalah dengan mengetahui gejala awal yang timbul.
 
Di antaranya, batuk berdahak, demam, myalgia (nyeri otot), diare, dyspnea (sesak nafas), kehilangan nafsu makan, lemah lesu, dan sakit kepala.

“Cara penularan bakteri Legionellosis adalah melalui Aerosol di udara, meminum air yang mengandung bakteri Legionella, aspirasi air yang terkontaminasi, inokulasi langsung melalui peralatan pernafasan, pengompresan luka dengan air yang terkontaminasi, dan sarana faskes yang tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan infeksi Nosokomial,” jelasnya.

Pada dasarnya semua kelompok umur bisa terserang penyakit Legionellosis, akan tetapi ada beberapa faktor risiko yang mudah terserang, yaitu 75-80 persen berusia lebih dari 50 tahun atau usia lanjut (lansia) adalah kelompok yang lebih rentan terkena penyakit tersebut.

 
Kemudian, perokok, pecandu alkohol, dan pengobatan Imunosupresi.

“Serta mempunyai penyakit penyerta, misalnya kencing manis, penyakit jantung, penyakit paru kronis, penyakit ginjal kronis, dan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Minta ASN Bersikap Netral dalam Pemilu 2024 Mendatang

Oleh sebab itu, selain mengeluarkan SE, Dinas Kesehatan Kota Surabaya juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Surabaya terkait kewaspadaan terhadap penyakit Legionellosis melalui Puskesmas setempat.

Serta, melakukan pemantauan informasi global dan regional melalui portal informasi resmi satu pintu, yaitu WHO dan Kementerian Kesehatan RI.

“Meningkatkan kewaspadaan melalui pengamatan aplikasi Kemenkes Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Menindaklanjuti laporan penemuan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam. Dan melakukan penyelidikan Epidemiologi kasus, apabila ditemukan kasus dengan tanda dan gejala Legionellosis yang berasal dari laporan masyarakat, media, maupun faskes,” terangnya.

Selanjutnya, rumah sakit di Kota Surabaya juga tengah siap siaga menghadapi penyakit Legionellosis dengan melakukan pengamatan terhadap gejala sesuai definisi operasional dan klaster Pneumonia, ditatalaksana serta dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan sesuai SOP.

“Pengendalian faktor risiko lingkungan bakteri Legionella yang terdapat di rumah sakit, karena keberadaan bakteri Legionella di sarana rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik juga dapat menimbulkan infeksi nosokomial. Serta, melaporkan segera ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya, jika ada penemuan kasus potensial sesuai indikasi kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Sedangkan di kesiapsiagaan di puskesmas, yakni melakukan penguatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya.

 
Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengakses faskes (Puskesmas setempat) apabila mengalami gejala legionellosis.
 
Memantau dan melaporkan kasus yang ditemui sesuai dengan definisi operasional melalui aplikasi SKDR.

“Dan melakukan penguatan jejaring kerja surveilans lintas program dan lintas sektor di masing-masing wilayah kerja puskesmas,” ucapnya.

 
Baca Juga: Berapa Uang Pensiunan Jokowi saat Lengser 2024 Mendatang?

Nanik menambahkan bahwa, tempat/lokasi Bakteri Legionella untuk berkembang biak adalah tempat yang menampung air dengan kondisi hangat dan lembab.

Sehingga, masyarakat, tempat penyedia akomodasi, taman rekreasi, dan faskes perlu melakukan pembersihan dan pemeliharaan secara berkala, serta pengolahan air yang efektif.

“Konsumsi air yang sesuai standar baku mutu air minum (pemantauan kualitas lingkungan, pemeliharaan dan pencatatan) berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum melalui Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) melalui Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” imbuhnya.

“Jika ditemukan parameter tidak sesuai standar, segera lapor ke Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan melakukan intervensi pengendalian faktor risiko dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya,” pungkasnya. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm