Kolaborasi Kementerian PANRB–NSLIC Dongkrak Penyelenggaraan MPP di Daerah

29 September 2022 16:55 WIB
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Lokakarya Diseminasi Hasil dan Pembelajaran Proyek NSLIC/NSELRED secara virtual, Rabu (28/9/2022).
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam Lokakarya Diseminasi Hasil dan Pembelajaran Proyek NSLIC/NSELRED secara virtual, Rabu (28/9/2022). ( Dok. Humas MENPANRB )
 
 

Sonora.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memperkuat reformasi, pada bidang pelayanan publik, dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Salah satu langkah yang dilakukan, untuk mewujudkan reformasi, PANRB berkolaborasi dengan National Support for Local Investment Climates/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED).

Diharapkan, dengan adanya kolaborasi dengan NSLIC/NSELRED akselerasi pada MPP dapat terjadi.    

Dalam sampaiannya, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, kolaborasi ini dilakukan, untuk saling mendukung dalam mengatasi berbagai permasalahan publik. 

“Jika Kementerian PANRB memiliki peran untuk mengawal dari sisi reformasi birokrasi guna terwujudnya birokrasi yang profesional melayani, maka NSLIC/NSELRED dapat mendukung dari sisi pemberdayaan,” ujar Diah dalam Lokakarya Diseminasi Hasil dan Pembelajaran Proyek NSLIC/NSELRED secara virtual, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Proyek Pembangunan Dimulai, Perkantoran Terpadu Pemkab Sragen Mulai Diratakan

Sebagai informasi, selain membantu dalam mensosialisasikan kebijakan MPP, NSLIC/NSELRED juga bekerja sama dengan Kementerian PANRB dalam menyusun Peraturan Menteri PANRB No. 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan MPP, dan membantu dalam pembuatan video terkait penyelenggaraan MPP. 

Lebih lanjut Diah menjelaskan, MPP merupakan kebijakan yang menyatukan seluruh pelayanan yang diselenggarakan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan swasta di dalam satu tempat.

Penyatuan ini diharapkan tidak hanya mengintegrasikan semua layanan di satu lokasi namun dapat mewujudkan penyederhanaan proses bisnis pelayanan publik. 

“Integrasi pelayanan dalam mal pelayanan publik merupakan perwujudan kolaborasi dari berbagai stakeholder pelayanan publik yang diharapkan mengikis ego sektoral yang sampai hari ini masih sering kita temukan,” terang Diah, Rabu (28/9/2022). 

Apresiasi juga disampaikan Diah kepada NSLIC/NSELRED yang telah menyelesaikan serangkaian proyeknya.

Menurutnya, peran dan dukungan aktif dari organisasi non-pemerintahan telah lama dirasakan dan membantu kerja pemerintah dalam mempercepat berbagai program pembangunan. 

Diah berharap kedepannya, NSLIC/NSELRED dapat melanjutkan kolaborasi yang telah dilakukan, khususnya dalam hal percepatan penerapan kebijakan standar pelayanan dan penyelenggaraan pelayanan publik inklusif. 

Standar Pelayanan merupakan pintu masuk utama bagi pengguna layanan dalam mengakses layanan yang diselenggarakan oleh instansi penyelenggara pelayanan. 

“Kemudahan akses dan kejelasan informasi terhadap layanan yang diselenggarakan oleh pemerintah serta adanya penerapan pelayanan publik yang inklusif dapat menjadi salah satu penopang dari proses pemerataan akses terhadap sumber-sumber ekonomi bagi semua kelompok,” ujar Diah, Rabu (28/9/2022). 

Baca Juga: Kemenkes Sebut Kurang Aktivitas Fisik dan Kebiasaan Merokok Jadi Faktor Risiko Penyakit Jantung

Diah juga berharap diseminasi ini dapat menjadi titik tolok baru bagi NSLIC/NSELRED kedepannya.  

“Kerja enam tahun yang telah dilakukan diharapkan dapat dilanjutkan kembali dengan kerja dan program-program baru guna menyokong pembangunan Indonesia,” ungkap Diah, Rabu (28/9/2022). 

Dalam diseminasi penyelenggaraan MPP tersebut, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan, cara meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan publik. 

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan yang pertama yakni, meningkatkan kualitas implementasi pengawasan.

Kedua, menjaring partisipasi masyarakat dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Ketiga digitalisasi pelayanan publik, kemudian mendorong akuntabilitas dalam pelayanan publik. Terakhir, membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), terutama pada unit layanan. 

Menurut Deputi Erwan, tujuannya adalah unit pelayanan yang sudah mendapatkan predikat ZI, baik WBK maupun WBBM, mampu mengelola pelayanannya bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

“Unit yang membangun ZI, wajib mendeklarasikan bahwa unit tersebut telah bersih dari segala praktik KKN, dan harapannya masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi secara aktif me-monitor unit yang sudah mendapatkan predikat ZI dapat mempertahankan predikat yang diperoleh,” ujar Erwan, Rabu (28/9/2022).

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm