Korban Lakalantas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan loh, Simak Penjelasannya

30 September 2022 17:30 WIB
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas ( Dok Sonora.id)

Makassar, Sonora.ID - BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin pertama untuk Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) tunggal.

Syaratnya, korban merupakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif. Sementara jika tergolong KLL ganda, penjamin biaya pengobatan korban adalah PT Jasa Raharja (Persero).

Diketahui, KLL tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi.

Seperti menabrak pohon, jatuh sendiri karena mengantuk atau terguling karena pecah ban.

Adapun KLL ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, contohnya gesekan atau beradu bodi kendaraan.

Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki yang terjadinya di waktu yang sama.

Demikian seperti disampaikan Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku (Sulselbartramal), Beno Herman mengatakan saat coffee morning bersama awak media di Makassar, Jumat (30/9/2022).

Ia mengatakan, ada berbagai macam penjamin untuk kecelakaan lalu lintas selain BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja.

Untuk TNI dan Polri yang mengalami KLL tunggal maupun ganda, instansi penjaminnya adalah PT Asabri (Persero).

"Bagi ASN yang mengalaminya akan ditanggung PT Taspen. Sedangkan karyawan di luar golongan TNI, Polri dan ASN, akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan atau Jamsostek," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm