Korban Lakalantas Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan loh, Simak Penjelasannya

30 September 2022 17:30 WIB
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas
BPJS Kesehatan memaparkan terkait jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas ( Dok Sonora.id)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Manado Emban Tugas Sukseskan Jampersal

Diah Eka Rini, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kepwil Sulselbartramal menambahkan, aturan terkait penjamin KLL tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL ganda yakni sampai dengan Rp 20juta. Adapun BPJS Kesehatan berperan menjadi penjamin kedua.

"Jika korban KLL ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN aktif, maka BPJS Kesehatan yang akan menjadi penjamin biaya pelayanan kesehatannya," ucap Diah.

Berkaitan dengan hal tersebut, kepesertaan JKN aktif wajib disampaikan kepada fasilitas kesehatan melalui aplikasi Integrated System for Traffic Accidents (INSIDEN).

Proses administrasi penjaminan peserta JKN yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real time.

Adapun pihak yang berwenang untuk membuktikan sebuah KLL masuk kategori tunggal atau ganda adalah Kepolisian. Pihaknya menerima surat laporan Polisi yang diterbitkan Satuan Lalu Lintas.

"BPJS Kesehatan dan PT. Jasa Raharja atau secara bersama-sama bisa menjamin biaya perawatan bagi korban KLL setelah mendapatkan dokumen Laporan Polisi tersebut," tandasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm